SERANG – Tiga mantan pegawai PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan didakwa korupsi kredit fiktif Rp13,9 Miliar tahun 2022-2023.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan secara bergantian
oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel, Fajar Gigih Wibowo, Ayu Retno dan Andri Hartanto di Pengadilan Tipikor, Serang, Rabu (10/12/2025).
Ketiga terdakwa yakni mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan, Branch Manager BTN Cabang BSD, Tangsel, Hadeli dan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi.
“Melakukan tindakan melawan hukum dengan cara tetap memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen,” kata Fajar dihadapan hakim diketuai Agung Sulistiono.
Selain itu, ketiganya melakukan rekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pihak debitur/nasabah terkait atau kredit fiktif.
Fajar menyebut, ketiga terdakwa juga menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan terungkap, dari perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Mohamad Ridwan Rp2,7 Miliar.
Kemudian terdakwa Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan terdakwa Galih Satria Permadi Rp1.3 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13.971.073.409,” ujar Fajar.
Fajar mengatakan, kasus berawal pada bulan September 2022, ketiga terdakwa memproses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 36 orang nasabah/debitur.
Berkas pengajuan KUR diterima dan diproses oleh Ridwan, kemudian diverifikasi dan dinilai bersama dengan Galih sebagai tahapan pre-screening, lalu disetujui.
Terdakwa Hadeli selanjutnya memproses pengajuan KUR, sehingga dilakukan pencairan kredit dengan total sebesar Rp14.7 miliar.
Namun, pada Rabu (22/11/2023), salah satu nama debitur komplen karena merasa tidak pernah mengajukan kredit Rp500 juta ke BTN Tangsel.
“Tanpa sepengetahuan dari pihak debitur/nasabah terkait dan saksi Krishna Wira Subagja tidak pernah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bumi Serpong Damai,” ujar Fajar.
Fajar mengungkap, ada tiga cara para terdakwa melakukan aksinya, pertama tetap memproses pengajuan fasilitas kredit walau tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen.
Kedua, terdakwa telah melakukan rekayasa pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pihak debitur/nasabah terkait atau kredit fiktif,
“Ketiga terdakwa secara bersama-sama telah menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur untuk kepentingan pribadi,” kata Fajar saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan jaksa, ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa.




















