SERANG– Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah oknum jaksa di Banten ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (9/6/2026).
Sidang yang semula beragendakan pemeriksaan saksi ini berubah menjadi pembahasan mengenai peluang para terdakwa untuk menjadi saksi mahkota. Mekanisme ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dari lima terdakwa yang diajukan untuk saling memberikan kesaksian, hanya mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, yang menyatakan kesediaannya.
Perubahan Sikap Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Yugo Susandi, mengungkapkan bahwa terdakwa lainnya, Maria Sisca, sempat menyatakan siap menjadi saksi mahkota melalui penasihat hukumnya. Namun, sikap penerjemah tersebut berubah menjelang persidangan.
“Awalnya untuk saksi mahkota, Bu Maria menyampaikan bersedia melalui penasihat hukumnya. Namun sekarang menyatakan tidak bersedia. Jadi sekarang yang bersedia hanya Pak Malda,” ujar Yugo di persidangan.
Yugo menjelaskan, mekanisme saksi mahkota dalam KUHAP baru memberikan keuntungan bagi terdakwa yang kooperatif berupa keringanan tuntutan pidana, serupa dengan konsep *justice collaborator*.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, jaksa penuntut umum berwenang menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota dalam perkara tertentu. Kendati demikian, proses tersebut wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Hakim Tegaskan Tidak Ada Paksaan
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Hasanudin, menegaskan bahwa status saksi mahkota mutlak didasarkan pada kesukarelaan terdakwa dan tidak boleh ada unsur paksaan.
“Sebelum kami mengeluarkan penetapan, kita tanyakan dulu apakah bersedia? Kalau jawab bersedia, baru nanti kami keluarkan penetapannya,” kata Hasanudin.
Hasanudin menambahkan, pernyataan kesediaan terdakwa yang dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) sudah berkekuatan hukum tetap dan setara dengan surat penetapan formal.
Ia juga mengingatkan JPU agar memastikan komitmen terdakwa sejak awal agar persidangan berjalan efektif dan tidak sia-sia.
> “Kalau saya terlanjur mengeluarkan penetapan sementara yang bersangkutan ternyata tidak bersedia, kami di persidangan pun tidak akan bisa memaksa dia. Makanya hal itu harus kita tanyakan langsung,” tegasnya.
Kuasa Hukum Minta Saksi Kunci Dihadirkan
Di sisi lain, David Samuel selaku penasihat hukum terdakwa Redy Zulkarnain, meminta majelis hakim untuk menghadirkan seorang saksi bernama Cris Kelana pada persidangan berikutnya.
Menurut David, Cris sebelumnya telah diperiksa dan menuangkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejagung. Keterangan tersebut dinilai krusial untuk diklarifikasi di muka sidang.
“Ada keterangan-keterangan beliau yang perlu diklarifikasi dalam persidangan ini. Makanya kami butuh Cris Kelana dihadirkan,” tutur David.
Karena saksi yang dijadwalkan berhalangan hadir dan diperlukannya persiapan mekanisme saksi mahkota, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.


















