Buanabanten.id
No Result
View All Result
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Redaksi by Redaksi
10 Juni 2026
in Hukrim
A A

SERANG– Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah oknum jaksa di Banten ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (9/6/2026).

Sidang yang semula beragendakan pemeriksaan saksi ini berubah menjadi pembahasan mengenai peluang para terdakwa untuk menjadi saksi mahkota. Mekanisme ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dari lima terdakwa yang diajukan untuk saling memberikan kesaksian, hanya mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, yang menyatakan kesediaannya.

Baca Juga :

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026

Perubahan Sikap Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Yugo Susandi, mengungkapkan bahwa terdakwa lainnya, Maria Sisca, sempat menyatakan siap menjadi saksi mahkota melalui penasihat hukumnya. Namun, sikap penerjemah tersebut berubah menjelang persidangan.

“Awalnya untuk saksi mahkota, Bu Maria menyampaikan bersedia melalui penasihat hukumnya. Namun sekarang menyatakan tidak bersedia. Jadi sekarang yang bersedia hanya Pak Malda,” ujar Yugo di persidangan.

Yugo menjelaskan, mekanisme saksi mahkota dalam KUHAP baru memberikan keuntungan bagi terdakwa yang kooperatif berupa keringanan tuntutan pidana, serupa dengan konsep *justice collaborator*.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, jaksa penuntut umum berwenang menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota dalam perkara tertentu. Kendati demikian, proses tersebut wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Hakim Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Hasanudin, menegaskan bahwa status saksi mahkota mutlak didasarkan pada kesukarelaan terdakwa dan tidak boleh ada unsur paksaan.

“Sebelum kami mengeluarkan penetapan, kita tanyakan dulu apakah bersedia? Kalau jawab bersedia, baru nanti kami keluarkan penetapannya,” kata Hasanudin.

Hasanudin menambahkan, pernyataan kesediaan terdakwa yang dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) sudah berkekuatan hukum tetap dan setara dengan surat penetapan formal.

Ia juga mengingatkan JPU agar memastikan komitmen terdakwa sejak awal agar persidangan berjalan efektif dan tidak sia-sia.

> “Kalau saya terlanjur mengeluarkan penetapan sementara yang bersangkutan ternyata tidak bersedia, kami di persidangan pun tidak akan bisa memaksa dia. Makanya hal itu harus kita tanyakan langsung,” tegasnya.

Kuasa Hukum Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Di sisi lain, David Samuel selaku penasihat hukum terdakwa Redy Zulkarnain, meminta majelis hakim untuk menghadirkan seorang saksi bernama Cris Kelana pada persidangan berikutnya.

Menurut David, Cris sebelumnya telah diperiksa dan menuangkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejagung. Keterangan tersebut dinilai krusial untuk diklarifikasi di muka sidang.

“Ada keterangan-keterangan beliau yang perlu diklarifikasi dalam persidangan ini. Makanya kami butuh Cris Kelana dihadirkan,” tutur David.

Karena saksi yang dijadwalkan berhalangan hadir dan diperlukannya persiapan mekanisme saksi mahkota, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

Tags: KorupsiPengadilan serangSidang jaksa
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

Related Posts

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In