SERANG – Sengketa lahan antara PT Pancapuri dan Ismatullah, eks anggota DPRD Kota Cilegon, kembali berproses melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara ini merupakan kelanjutan dari konflik lahan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT Pancapuri, persoalan bermula pada 2018. Saat itu, di atas sebidang lahan yang kemudian diklaim sebagai milik PT Pancapuri, berdiri bangunan yang diduga dibangun oleh Ismatullah.
Dalam perkembangannya, upaya penyelesaian secara persuasif sempat ditempuh. Pihak PT Pancapuri melayangkan somasi pada Oktober 2024, namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Tak lama setelah somasi dilayangkan, muncul Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 11 November 2024 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Ismatullah. AJB tersebut kemudian menjadi salah satu pokok perkara dalam gugatan perdata yang diajukan.
Kuasa hukum PT Pancapuri, Luis Ali Suci, mengatakan setelah AJB tersebut muncul, pihaknya melakukan penelusuran melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hasil pengecekan menyatakan bahwa objek tanah tersebut telah terdaftar atas nama klien kami. Karena itu, PPAT membatalkan AJB,” kata Luis kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, penjual yang tercantum dalam AJB disebut tidak pernah menjual dan tidak pernah memiliki tanah yang menjadi objek transaksi tersebut.
Seiring berjalannya waktu, PT Pancapuri kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke kepolisian pada 19 Juni 2025, setelah somasi tidak ditanggapi dan aktivitas di atas lahan terus berlangsung.
Namun, setelah laporan polisi tersebut dibuat, Ismatullah justru mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Gugatan tersebut tidak mempersoalkan kepemilikan tanah, melainkan mempersoalkan somasi dan laporan polisi yang dilakukan PT Pancapuri.
Dalam proses selanjutnya, PT Pancapuri juga membuat laporan polisi kedua pada September 2025 terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak autentik. Perkara tersebut masih berjalan hingga kini.
Kuasa hukum PT Pancapuri lainnya, Albert Butar-butar, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 2.800 hingga 2.900 meter persegi. Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Kami ingin melihat apakah AJB yang terbit tahun 2024 bisa mengalahkan HGB yang sudah sah sejak 1998 dan diterbitkan oleh instansi berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, nilai transaksi dalam AJB yang dipermasalahkan tercatat sekitar Rp150 juta, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai objek sengketa.
“Yang menjadi pertanyaan, nilai transaksi dalam AJB hanya sekitar Rp150 juta. Itu tidak wajar untuk harga tanah di tahun 2024,” tegasnya.
Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dan akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan dokumen serta keterangan para pihak.




















