Buanabanten.id
No Result
View All Result
Selasa, 2 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2026
in Hukrim
A A

SERANG – Sengketa lahan antara PT Pancapuri dan Ismatullah, eks anggota DPRD Kota Cilegon, kembali berproses melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara ini merupakan kelanjutan dari konflik lahan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT Pancapuri, persoalan bermula pada 2018. Saat itu, di atas sebidang lahan yang kemudian diklaim sebagai milik PT Pancapuri, berdiri bangunan yang diduga dibangun oleh Ismatullah.

Dalam perkembangannya, upaya penyelesaian secara persuasif sempat ditempuh. Pihak PT Pancapuri melayangkan somasi pada Oktober 2024, namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga :

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026

Tak lama setelah somasi dilayangkan, muncul Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 11 November 2024 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Ismatullah. AJB tersebut kemudian menjadi salah satu pokok perkara dalam gugatan perdata yang diajukan.

Kuasa hukum PT Pancapuri, Luis Ali Suci, mengatakan setelah AJB tersebut muncul, pihaknya melakukan penelusuran melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hasil pengecekan menyatakan bahwa objek tanah tersebut telah terdaftar atas nama klien kami. Karena itu, PPAT membatalkan AJB,” kata Luis kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Selain itu, penjual yang tercantum dalam AJB disebut tidak pernah menjual dan tidak pernah memiliki tanah yang menjadi objek transaksi tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya waktu, PT Pancapuri kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke kepolisian pada 19 Juni 2025, setelah somasi tidak ditanggapi dan aktivitas di atas lahan terus berlangsung.

Namun, setelah laporan polisi tersebut dibuat, Ismatullah justru mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Gugatan tersebut tidak mempersoalkan kepemilikan tanah, melainkan mempersoalkan somasi dan laporan polisi yang dilakukan PT Pancapuri.

Dalam proses selanjutnya, PT Pancapuri juga membuat laporan polisi kedua pada September 2025 terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak autentik. Perkara tersebut masih berjalan hingga kini.

Kuasa hukum PT Pancapuri lainnya, Albert Butar-butar, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 2.800 hingga 2.900 meter persegi. Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kami ingin melihat apakah AJB yang terbit tahun 2024 bisa mengalahkan HGB yang sudah sah sejak 1998 dan diterbitkan oleh instansi berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, nilai transaksi dalam AJB yang dipermasalahkan tercatat sekitar Rp150 juta, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai objek sengketa.

“Yang menjadi pertanyaan, nilai transaksi dalam AJB hanya sekitar Rp150 juta. Itu tidak wajar untuk harga tanah di tahun 2024,” tegasnya.

Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dan akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan dokumen serta keterangan para pihak.

Tags: Lahan sengketaPengadilan serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Mulai Hari Ini, Ada Diskon 50 Persan Tambah Daya Listrik

Next Post

Bertemu dengan DKM Masjid Ats-Tsauroh, Bank Banten Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Related Posts

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Bertemu dengan DKM Masjid Ats-Tsauroh, Bank Banten Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Bertemu dengan DKM Masjid Ats-Tsauroh, Bank Banten Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan dan Sosial

PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya

PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

PLN Banten Sukses Jaga Listrik Tanpa Gangguan di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

28 Mei 2026
BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

BRI Group Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan Lebih 5.000 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

28 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In