Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2025 - Updated On 16 Oktober 2025
in Hukrim
A A

SERANG  – Seorang pejabat Pemerintah Kota Serang, Banten, Much Adietya Lesmana didakwa menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.

Adietya menipu wakil rakyat itu dengan modus dijanjikan keuntungan dari proyek pengaspalan jalan fiktif dengan kerugian kerugian Rp230 juta.

Peristiwa tersebut terungkap pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (15/10/2025) petang.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Fitria menyebut, peristiwa berawal saat terdakwa bertemu dengan korba di gedung DPRD Kota Serang pada rapat bersama Komisi 4.

Pertemuan itu membahas adanya pengerjaan pengaspalan, lalu terdakwa menawarkan 2 proyek pekerjaan infrastruktur kepada korban.

“Setelah itu terdakwa membujuk saksi Muhammad Ferry (korban) agar memberikan modal,” kata Fitriah.

Adapun proyek pekerjaan itu pemadangan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan nilai Rp150 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kemudian proyek a pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang senilai Rp50 juta kepada korban.

“Terdakwa menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut dalam waktu 60 hari kalender dan langsung memberikan keuntungan sebesar Rp50 juta,” sebut Fitriah.

Agar lebih menyakinkan korban, terdakwa memberikan empat lembar surat penawaran kerja tertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.

Korban akhirnya termakan tipu daya terdakwa, lalu mentransfer uang Rp200 juta ke nomor rekening istri terdakwa Lies Lilian Rachman pada 9 Desember 2024.

Pada 23 Desember 2024, korban kembali meminta uang Rp30 juta dengan alasan  untuk tambahan modal pekerjaan.

Agar korban percaya, terdakwa mengirim video dan beberapa foto progres pekerjaan proyek pengaspalan. Lalu mentransfer uang tambahan tersebut.

Setelah menunggu 60 hari dari pemberian uang tersebut,  korban lalu menanyakan uang modal dan keuntungannya kepada terdakwa.

Namun, terdakwa beralasan bahwa 2 proyek tersebut diatas belum dibayar oleh pengembang perumahan.

Merasa ada kejanggalan, korban mengecek ke lokasi proyek dan ternyata ke 2  pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif.

“Setelah ditanyakan kepada terdakwa mengakui mempergunakan uang sebesar Rp.230.000.000 untuk kepentingan pribadi bukan untuk proyek,” ujar Fitriah.

Atas perbuatannya, Much Adietya Lesmana didakwa pasal 378 pada dakwaan kesatu,  dan dakwaan kedua pasal 372 KUHPidana.

Tags: PenipuanPn serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Kehadiran Bus Trans Banten Diprotes Supir Angkot: Pendapatan Kita Menurun….

Next Post

Perkuat Siinergi, Bank Banten Jalin Kerjasama dengan Korem 064/MY

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
Perkuat Siinergi, Bank Banten Jalin Kerjasama dengan Korem 064/MY

Perkuat Siinergi, Bank Banten Jalin Kerjasama dengan Korem 064/MY

Peringati Hari Listrik Nasional, Ada Diskon 50 % Tambah Daya Hingga 30 Oktober

Peringati Hari Listrik Nasional, Ada Diskon 50 % Tambah Daya Hingga 30 Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In