SERANG – Seorang pejabat Pemerintah Kota Serang, Banten, Much Adietya Lesmana didakwa menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.
Adietya menipu wakil rakyat itu dengan modus dijanjikan keuntungan dari proyek pengaspalan jalan fiktif dengan kerugian kerugian Rp230 juta.
Peristiwa tersebut terungkap pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (15/10/2025) petang.
Fitria menyebut, peristiwa berawal saat terdakwa bertemu dengan korba di gedung DPRD Kota Serang pada rapat bersama Komisi 4.
Pertemuan itu membahas adanya pengerjaan pengaspalan, lalu terdakwa menawarkan 2 proyek pekerjaan infrastruktur kepada korban.
“Setelah itu terdakwa membujuk saksi Muhammad Ferry (korban) agar memberikan modal,” kata Fitriah.
Adapun proyek pekerjaan itu pemadangan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan nilai Rp150 juta.
Kemudian proyek a pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang senilai Rp50 juta kepada korban.
“Terdakwa menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut dalam waktu 60 hari kalender dan langsung memberikan keuntungan sebesar Rp50 juta,” sebut Fitriah.
Agar lebih menyakinkan korban, terdakwa memberikan empat lembar surat penawaran kerja tertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.
Korban akhirnya termakan tipu daya terdakwa, lalu mentransfer uang Rp200 juta ke nomor rekening istri terdakwa Lies Lilian Rachman pada 9 Desember 2024.
Pada 23 Desember 2024, korban kembali meminta uang Rp30 juta dengan alasan untuk tambahan modal pekerjaan.
Agar korban percaya, terdakwa mengirim video dan beberapa foto progres pekerjaan proyek pengaspalan. Lalu mentransfer uang tambahan tersebut.
Setelah menunggu 60 hari dari pemberian uang tersebut, korban lalu menanyakan uang modal dan keuntungannya kepada terdakwa.
Namun, terdakwa beralasan bahwa 2 proyek tersebut diatas belum dibayar oleh pengembang perumahan.
Merasa ada kejanggalan, korban mengecek ke lokasi proyek dan ternyata ke 2 pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif.
“Setelah ditanyakan kepada terdakwa mengakui mempergunakan uang sebesar Rp.230.000.000 untuk kepentingan pribadi bukan untuk proyek,” ujar Fitriah.
Atas perbuatannya, Much Adietya Lesmana didakwa pasal 378 pada dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua pasal 372 KUHPidana.




















