SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut PT Raja Goedang Mas membayar denda sebesar Rp50 juta dalam perkara pencemaran lingkungan hidup akibat pengelolaan limbah berbahaya tanpa izin.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin tersebut, perusahaan diwakili oleh Direktur Utama Johanes Karyana Hasudungan.
JPU menyatakan PT Raja Goedang Mas terbukti bersalah melakukan dumping atau pembuangan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.
“(menuntut) menjatuhkan pidana denda terhadap PT Raja Goedang Mas yang diwakili Johanes Karyana sebesar Rp50 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar JPU Budi Atmoko saat membacakan tuntutan.
Selain pidana denda, JPU juga menuntut agar PT Raja Goedang Mas diwajibkan mematuhi tata tertib pelaksanaan perbaikan kerusakan lingkungan, khususnya perbaikan limbah B3 pada media tanah yang terdampak aktivitas penimbunan limbah.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan dakwaan kedua.
Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya terdakwa berjanji akan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar serta belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa berjanji akan melakukan pemulihan terhadap lingkungan akibat pencemaran lingkungan B3,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Raja Goedang Mas didakwa mencemari lingkungan hidup melalui kegiatan penimbunan dan pembuangan limbah industri tanpa izin di lahan seluas 5,67 hektare di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Temuan tersebut terungkap setelah verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juni 2024.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.



















