Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2026
in Hukrim
A A

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut PT Raja Goedang Mas membayar denda sebesar Rp50 juta dalam perkara pencemaran lingkungan hidup akibat pengelolaan limbah berbahaya tanpa izin.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/1/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin tersebut, perusahaan diwakili oleh Direktur Utama Johanes Karyana Hasudungan.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026

JPU menyatakan PT Raja Goedang Mas terbukti bersalah melakukan dumping atau pembuangan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.

“(menuntut) menjatuhkan pidana denda terhadap PT Raja Goedang Mas yang diwakili Johanes Karyana sebesar Rp50 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar JPU Budi Atmoko saat membacakan tuntutan.

Selain pidana denda, JPU juga menuntut agar PT Raja Goedang Mas diwajibkan mematuhi tata tertib pelaksanaan perbaikan kerusakan lingkungan, khususnya perbaikan limbah B3 pada media tanah yang terdampak aktivitas penimbunan limbah.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan dakwaan kedua.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya terdakwa berjanji akan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa berjanji akan melakukan pemulihan terhadap lingkungan akibat pencemaran lingkungan B3,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Raja Goedang Mas didakwa mencemari lingkungan hidup melalui kegiatan penimbunan dan pembuangan limbah industri tanpa izin di lahan seluas 5,67 hektare di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Temuan tersebut terungkap setelah verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juni 2024.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Tags: Pencemaran lingkunganPengadilan serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Peran Bank Banten sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Next Post

PLN Banten Jaga Keamanan Listrik di Titik Banjir

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Next Post
PLN Banten Jaga Keamanan Listrik di Titik Banjir

PLN Banten Jaga Keamanan Listrik di Titik Banjir

Antisipasi Kebakaran, PLN Banten Beri Edukasi ke Warga Baduy

Antisipasi Kebakaran, PLN Banten Beri Edukasi ke Warga Baduy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In