SERANG – Ahli Akuntan Publik Danang Rahmat Sutomo menyebut, tidak ditemukan adanya pekerjaan fiktif dan kerugian keuangan negara di proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangsel tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan Danang saat menjadi saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti di Pengadilan Tipikor Serang.
“Pekerjaan PT EPP sah, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Danang dihadapan majelis hakim yang diketuai M. Ichwanudin.
Dijelaskan Danang, kesimpulan tersebut setelah timnya melakukan audit investigasi pekerjaan proyek dengan nilai Rp75,9 miliar tersebut.
Dalam proses audit, kata Danang, tim meminta seluruh dokumen yang tersedia dar pihak yang menguasai dokumen pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dua kegiatan utama, yakni pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang seluruhnya dapat dibuktikan secara administrasi dan fisik.
Audit, lanjut Danang dilakukan dengan menelusuri arus barang, mulai dari pengangkutan hingga proses akhir pengelolaan sampah.
“Prestasi pekerjaan yang dilakukan PT EPP kami cek melalui dokumen utama dan pendukung, serta diverifikasi langsung dengan kunjungan lapangan,” ujar dia.
Dikatakan Danang, sebanyak 28 dokumen bukti lengkap pekerjaan telah dilakukan pemeriksaan.
Adapun dokumen itu adalah Surat Perintah Kerja (SPK), adendum, surat pesanan, berita acara pemberi dan pemilik pekerjaan.
Kemudian catatan harian sampah, foto kegiatan, surat menyurat antar perusahaan, invoice, hingga perjanjian sewa-menyewa kendaraan.
Hasil pemeriksaan, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dinyatakan telah memenuhi bahkan melampaui kontrak awal.
“Realisasi pekerjaan pengelolaan sampah tercatat mencapai 144.120 ton, sementara volume yang tercantum dalam kontrak sebesar 144.100 ton,” ungkap dia.
Dengan begitu, lanjut Danang, pekerjaan sudah direalisasikan sesuai kontrak dan pembayaran juga sudah 100 persen.
“Maka kami menyimpulkan tidak ada pekerjaan fiktif dan tidak terdapat kerugian negara,” tandas dia.
Saksi lainnya yang dihadirkan, Dr. Azmi Syaputra sebagai ahli pidana mengatakan,. unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi harus dibuktikan secara konkret melalui adanya pertambahan aset atau kekayaan.
Sehingga, butuh pihak yang dapat memvalidasi apakah ada unsur memperkaya diri sendiri dari terdakwa melalui alat atau pembuktian di persidangan.
“Memperkaya itu harus dilihat dari ada atau tidaknya penambahan kekayaan, dan itu tidak bisa dinilai secara sepihak,” kata Azmi.
Menurut Azmi, apabila dalam persidangan tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka terbuka kemungkinan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
“Jika sepanjang fakta persidangan dan relevansinya dengan alat bukti tidak ditemukan adanya perpindahan atau penambahan kekayaan, maka penilaiannya kembali pada keyakinan majelis hakim,” ujar dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini ada 4 terdakwa yakni Sukron Yuliadi Mufti, Dirut PT Ella Pratama Perkasa, Zeki Yamani selaku ASN Tangsel.
Kemudian terdakwa Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangsel dan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel.



















