Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2026
in Hukrim
A A

SERANG – Kejari Serang menerima pembayaran denda dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) senilai Rp 1 miliar, Senin 26 Januari 2026. Denda tersebut dibayarkan langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo.

 

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menjelaskan, pembayaran denda tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

 

Perkara dengan Nomor: 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg tersebut diputus pada tanggal 27 November 2025 lalu. “Pembayaran denda ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

 

Purkon menjelaskan, perkara tersebut berawal saat PT GNI yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industry (ABPI) melakukan kegiatan produksi industri pengolahan logam, baja dan alumunium (kawat). Kegiatan produksi tersebut menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

 

Limbah B3 itu tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. “Limbah B3 itu langung ke media tanah tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” ungkapnya.

 

Pembuangan limbah B3 atau dumping tersebut dilakukan pada Juni 2024. Jenis limbah B3 yang dibuang tersebut berupa Fly Ash dan Bottom Ash. “Limbah itu merupakan hasil pembakaran dengan cara meletakkan atau menempatkan atau ditimbun atau open dumping secara langsung di lahan kosong dekat area gedung Thermopack Oil seluas kurang lebih 209,61 meter persegi,” ungkapnya.

 

Volume limbah B3 yang dihasilkan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande tersebut sebanyak 47,22 meter kubik. Pencemaran lingkungan tersebut telah ditindaklanjuti PT GNI dengan melakukan perbaikan.

 

Selain itu, PT GNI juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI sampai area bekas dumping limbah B3 dinyatakan pulih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. “Seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.

 

Purkon menambahkan, tindakan PT GNI tersebut telah dinyatakan majelis hakim bersalah dan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 3 Pasal 2 angka 20 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Tags: Kejari SerangPencemaran lingkungan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

PLN Banten Perkuat Sinergi Jaga Infrastruktur Listrik dengan Polresta Serang Kota

Next Post

Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Peran Bank Banten sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Next Post
Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Peran Bank Banten sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Peran Bank Banten sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In