SERANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman menghancurkan barang bukti berupa satu unit ponsel miliknya.
Hal itu disampaikan supir pribadi Wahyunoto, Fahri Akbar saat menjadi saksi disidang kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/11/2025) petang.
Fahri menceritakan, Wahyunoto awalnya meminta kepadanya untuk mencarikan palu untuk menghancurkan ponsel jenis Samsung Z Fold.
Aksinya itu diduga untuk menghilangkan barang bukti kasus korupsi proyek tersebut senilai Rp79,5 miliar.
Dikatakan Fahri, bosnya terlihat panik saat mengetahui akan ada penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel oleh penyidik Kejati Banten pada Senin, 11 Februari 2025 lalu
“Saya dipanggil Pak Wahyunoto Lukman, beliau agak sedikit panik kemudian untuk minta diambilkan palu untuk menghancurkan handphonenya,” kata Fahri saat ditanya Jaksa.
Fahri menjelaskan, permintaan Wahyunoto itu saat mengunjungi rumah anak buahnya Kasi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel Zeki Yamani usai apel pagi.
“Setelah apel hari Senin, saya mengantarkan Pak Wahyunoto bertemu Pak Zeki Yamani, cuma saya gatau apa yang diobrolkan,” ujar dia .
Namun, Fahri mengaku tidak mengetahui bahwa pada hari itu akan datang penyidik Kejati Banten untuk menggeledah kantor bosnya.
Ia baru mengetahui ada penggeledahan saat kembali ke kantor pukul 14.00 WIB.
“Saya tahu (ada penggeledahan) itu setelah pulang ke kantor sama Pak Wahyunoto jam 2 siang,” kata Fahri dihadapan hakim M. Ichwanuddin .




















