SERANG – Mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (PT KE), Lussy Adriaty Dede, mengakui telah menerima aliran dana senilai Rp3,24 miliar yang masuk ke rekening pribadinya.
Hal tersebut diakui terdakwa pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pemerasan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN tahun 2017-2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Dihadapan hakim Ketua Mochamad Ichwanudin, Lussy mengakui dari total uang yang masuk ke rekeningnya, hanya Rp400 juta yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara sisa uangnya Ia bayarkan untuk jasa advokat, yang sebenarnya sudah dibayarkan secara resmi oleh perusahaan.
“Itu salah Saya. Karena saya menganggap Saya sedang mengeluarkan uang pribadi saya untuk operasional (mengamankan kasus),” ujar Lussy di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/7/2026).
Hakim Ad Hoc Wahyu Wibawa lalu menanyakan Lussy mengenai kejanggalan pengeluaran perusahaan untuk biaya advokat bernama Anita Kolopaking.
Dana tersebut diketahui berkaitan dengan penanganan perkara arbitrase antara PT KE dengan pihak ketiga di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hakim menyoroti adanya indikasi pembayaran ganda serta mempertanyakan mengapa dana miliaran rupiah tersebut justru mengalir ke rekening pribadi terdakwa, bukan melalui mekanisme resmi perusahaan.
Meski mengakui kelalaian administratif terkait penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana tersebut.
Lussy dengan tegas membantah dakwaan utama JPU mengenai pemerasan. Ia menyangkal telah melakukan pengancaman pemutusan kontrak terhadap Adrianus Utama Suwandi demi memuluskan aliran dana tersebut.
“Sekali lagi saya mohon maaf. Tapi saya sampai hari ini tidak pernah mengancam Adrianus. Saya jujur, saya tidak pernah sedikitpun mengancam orang-orang itu, Yang Mulia,” ucap Lussy membela diri di penghujung sidang.
Kasus ini bermula saat PT KE memegang proyek Pembangunan SUTT PT PLN pada periode 2017-2018.
Akibat kendala finansial, proyek tersebut disubkontrakkan kepada PT Sumber Sari Tirta Langgeng (PT SSTL), dengan Adrianus Utama Suwandi bertindak sebagai pemodal utama.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, pencairan dana proyek dari PT KE kepada PT SSTL dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Dari celah ini, Lussy diduga memanfaatkan posisinya selaku Direktur Utama yang memiliki kewenangan penuh untuk menunda atau menyetujui pencairan dana tersebut.
Lussy didakwa telah memaksa dan mengancam Adrianus untuk menyerahkan sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan klaim BANI.
Jika tidak dipenuhi, Lussy diancam akan menghambat pembayaran progres kerja hingga memutus kontrak kerja sama.
Karena khawatir investasi modalnya senilai lebih dari Rp10 miliar hangus, pihak Adrianus terpaksa menarik tunai dana dari rekening PT SSTL dan mentransfernya ke rekening pribadi Lussy secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah.
Padahal, rekam jejak keuangan menunjukkan bahwa PT KE sebenarnya telah melunasi biaya resmi perkara BANI beserta jasa hukum pengacara secara terpisah.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Lussy dengan dakwaan alternatif yang meliputi pasal pemerasan serta penerimaan gratifikasi atau hadiah.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Luhut Simanjuntak, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Luhut menjelaskan, saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT KE, Lussy dihadapkan pada kondisi keuangan perusahaan yang tengah kritis dan mengalami minus hingga Rp1,8 triliun.
Langkah-langkah yang diambil kliennya saat itu murni demi menyelamatkan kelangsungan perusahaan.
“Ada proyek dari PLN yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Nah, kemudian keuntungan dari proyek itu dipergunakan untuk penanganan perkara Krakatau Engineering melawan Krakatau Posco di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),” ujar Luhut saat ditemui setelah sidang.
Menurut Luhut, kliennya justru lebih dulu menalangi biaya penanganan perkara di BANI menggunakan uang pribadinya.
Secara bertahap, Lussy menggelontorkan dana pribadi sebesar 125.000 dollar AS pada akhir Februari 2018, disusul sebesar 250.000 dollar AS pada akhir Maret 2018.
Uang tersebut diserahkan kepada advokat Anita Kolopaking untuk mengamankan perkara perusahaan.
“Uang pribadi itulah yang kemudian digantikan dengan dana (proyek) yang masuk ke rekening klien kami,” jelas Luhut.
Meski begitu, pihak kuasa hukum tidak menampik adanya aliran dana yang digunakan untuk keperluan personal.
Luhut menyebut sekitar Rp400 juta dari total uang yang masuk ke rekening pribadi Lussy memang dinikmati sendiri oleh kliennya.
“Dari awal kami sudah kooperatif dan mengakui bahwa ada uang yang dinikmati terdakwa secara pribadi, yaitu sekitar Rp400 juta,” pungkas Luhut.
Sidang rencananya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Cilegon.


















