SERANG – Ahli akuntansi forensik, Mohammad Mahsun, menilai proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli, Lebak, tidak kompeten dan berpotensi menyesatkan.
Hal tersebut disampaikan Mahsun saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Anton Sugiyo Wardoyo, Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada (BLS), di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/4/2026).
Mahsun menyoroti langkah Inspektorat Kabupaten Lebak yang menggunakan Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) sebagai rujukan utama dalam menghitung kerugian negara.
Jika AIPSI bukan lembaga berbadan hukum yang memiliki kewenangan melakukan audit maka berpotensi menyesatkan.
“Kalau sumber pembanding berasal dari asosiasi yang tidak berbadan hukum, maka secara metodologi itu tidak memadai dan berpotensi menyesatkan,” ujar Mahsun di hadapan majelis hakim yang diketuai Sita Gaberia Pasaribu.
Menurut Dosen STIE Widya Wiwaha Yogyakarta ini, audit kerugian negara merupakan wilayah krusial yang hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang dengan metodologi baku.
“Ini menyangkut keuangan negara, tidak bisa dilakukan sembarang pihak. Harus oleh yang berwenang dan kompeten,” tambahnya.
Dalam persidangan, Mahsun menjelaskan bahwa penentuan harga wajar untuk menghitung kerugian negara seharusnya menggunakan tiga pendekatan utama, harga pasar, biaya dan pendapatan.
“Kalau ketiga pendekatan itu tidak terpenuhi, barulah dilakukan triangulasi. Tapi tetap harus dimulai dari melihat harga aktual dan komponennya terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga memperingatkan auditor agar tidak menetapkan harga pembanding pada pekerjaan yang belum pernah dilakukan sebelumnya, karena validitasnya patut diragukan.
Lebih lanjut, Mahsun menyinggung risiko hilangnya objektivitas auditor jika sejak awal proses audit sudah didasari narasi adanya kerugian negara.
“Kalau dari awal sudah diarahkan ada kerugian, maka auditor bisa kehilangan objektivitas dan tidak mempertimbangkan fakta lain,” katanya.
Ia berpendapat, aspek manfaat yang diterima negara tidak boleh diabaikan begitu saja dalam menentukan nilai kerugian. Jika negara masih merasakan manfaat dari proyek tersebut, maka metode total loss tidak tepat untuk diterapkan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya cut-off atau batas waktu yang konsisten
“Yang dibandingkan harus kondisi pada tahun yang sama, tidak bisa dicampur dengan kondisi waktu yang berbeda,” tegas Mahsun.
“Secara metodologi itu cacat, sehingga tidak layak dijadikan dasar pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan poin-poen yang disampaikan ahli dalam mengambil putusan nantinya.
“Mohon majelis, agar keterangan ahli ini dipertimbangkan,” kata Deolipa.
Dalam perkara ini, empat terdakwa tengah diadili, yakni mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat, Direktur CV Farkie Mandiri Fahrullah, serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada Anton Sugiyo Wardoyo.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Lebak.




















