SERANG – Seorang gadis berusia 20 tahun yang mengalami tunarungu dan tunawicara telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya inisial US (45).
Kasus ini terungkap setelah gadis disabilitas itu menceritakan aksi bejad ayah tirinya kepada bibinya, lalu melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang pada Rabu (29/5/2025).
“Tersangka diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor. Tersangka US diamankan di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang sekitar pukul 04.00,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya. Kamis (29/5/2025).
Condro menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya sambil memainkan handphone dengan kondisi rumah hanya ada korban dan pelaku.
Secara tiba-tiba, ayah tiri korban merebut handphone dari tangannya, lalu menonaktifkan gawainya.
Lalu, tersangka mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok sehingga terjadi perbuatan asusila yang menyebabkan korban trauma.
Usai melakukan aksi bejadnya, tersangka mengancam jika melapor kepada keluarga akan membunuh keponakannya
“Mengancam akan membunuh ponakannya dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya,” ujar Condro.
Meski mendapat ancaman, korban tidak peduli dan mengadukan kepada bibinya yang tinggal satu kampung.
Mendapatkan pengakuan dari ponakannya, bibi korban selanjutnya memberitahu ibu korban.
Ibu korban dan keluarga yang tak terima lalu melapor ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti.
Petugas UPPA Polres Serang yang mendapati laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro tersangka mengaku khilaf karena melihat wajah cantik, kulit mulus serta bentuk tubuh yang membangkitkan nafsu birahi tersangka.
” Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus,” kata Condro.
Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara




















