Buanabanten.id
No Result
View All Result
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Gadis Disabilitas di Serang Banten Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2025
in Hukrim
A A
Oplus_0

Oplus_0

SERANG – Seorang gadis berusia 20 tahun yang mengalami tunarungu dan tunawicara telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya inisial US (45).

Kasus ini terungkap setelah gadis disabilitas itu menceritakan aksi bejad ayah tirinya kepada bibinya, lalu melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang pada Rabu (29/5/2025).

“Tersangka diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor. Tersangka US diamankan di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang sekitar pukul 04.00,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya. Kamis (29/5/2025).

Baca Juga :

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

10 Juni 2026
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026

Condro menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya sambil memainkan handphone dengan kondisi rumah hanya ada korban dan pelaku.

Secara tiba-tiba, ayah tiri korban merebut handphone dari tangannya, lalu menonaktifkan gawainya.

Lalu, tersangka mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok sehingga terjadi perbuatan asusila yang menyebabkan korban trauma.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Usai melakukan aksi bejadnya, tersangka mengancam jika melapor kepada keluarga akan membunuh keponakannya

“Mengancam akan membunuh ponakannya dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya,” ujar Condro.

Meski mendapat ancaman, korban tidak peduli dan mengadukan kepada bibinya yang tinggal satu kampung.

Mendapatkan pengakuan dari ponakannya, bibi korban selanjutnya memberitahu ibu korban.

Ibu korban dan keluarga yang tak terima lalu melapor ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti.

Petugas UPPA Polres Serang yang mendapati laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro tersangka mengaku khilaf karena melihat wajah cantik, kulit mulus serta bentuk tubuh yang membangkitkan nafsu birahi tersangka.

” Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus,” kata Condro.

Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Tags: PencabulanPolres serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Srikandi PLN Banten Sambangi Kampus Cendikia Abditama

Next Post

Anggota Polda Banten yang Aniaya Warga Cilegon Hingga Tewas Dihukum 11 Tahun Penjara

Related Posts

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Next Post
Dua Warga Banten Dituntut Penjara Gagara Jual 20 Ekor Sapi Bantuan Pemerintah

Anggota Polda Banten yang Aniaya Warga Cilegon Hingga Tewas Dihukum 11 Tahun Penjara

Abaikan Inpres Nomor 1, Peresmian 2 RSUD di Banten Selatan Habiskan Rp1,8 Miliar

Abaikan Inpres Nomor 1, Peresmian 2 RSUD di Banten Selatan Habiskan Rp1,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In