Buanabanten.id
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Anggota Polda Banten yang Aniaya Warga Cilegon Hingga Tewas Dihukum 11 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2025
in Hukrim
A A

SERANG – Pengadilan Negeri Serang menghukum Julianto Sitorus, anggota Polda Banten berpangkat Bripka divonis 11 tahun penjara.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada rekannya warga sipil Bayu Anggara.

Julianto yang bertugas di Ditpolairud Polda Banten dinilai hakim telah melakukan pengeroyokan kepada Welmi Teiwiland (43) hingga tewas pada Oktober 2024 silam.

Baca Juga :

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Cilegon yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Pertimbangan hakim memberikan hukuman 11 tahun  karena perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Julianto merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.

Terdakwa Bayu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kasus pengeroyokan bermula saat Bayu dan Julianto sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol pada 27 Oktober 2024.

Di sana mereka minum-minuman beralkohol sambil karaoke ditemani empat ladies company (LC).

Mereka kemudian keluar dari Lapo Hendrik sekira pukul 04.45 pagi, berbarengan dengan korban Welmi dan dua temannya.

Teman Welmi bernama Orvil Polibu kemudian berteriak ke arah dua LC untuk mengajak mereka pulang, tapi teriakan itu dianggap Bayu ditujukan kepada dirinya.

Bayu dengan marah mendekati Orvil, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik di antara mereka.

Ketika Welmi berusaha melerai, Bayu malah memukulnya. Tak lama kemudian, Julianto datang dan ikut memukuli Welmi.

Dalam kondisi babak belur, korban dibawa Puskesmas Merak untuk mendapat pertolongan yang kemudian dirujuk ke RSKM Cilegon.

Namun keesokan harinya korban Welmi Teiwiland dinyatakan meninggal dunia.

Tags: Kapolda bantenPenganiayaan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Gadis Disabilitas di Serang Banten Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Next Post

Abaikan Inpres Nomor 1, Peresmian 2 RSUD di Banten Selatan Habiskan Rp1,8 Miliar

Related Posts

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Next Post
Abaikan Inpres Nomor 1, Peresmian 2 RSUD di Banten Selatan Habiskan Rp1,8 Miliar

Abaikan Inpres Nomor 1, Peresmian 2 RSUD di Banten Selatan Habiskan Rp1,8 Miliar

PLN Komitmen Implementasikan RUPTL Paling Hijau Sepanjang Sejarah

PLN Komitmen Implementasikan RUPTL Paling Hijau Sepanjang Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In