SERANG – Pengadilan Negeri Serang menghukum Julianto Sitorus, anggota Polda Banten berpangkat Bripka divonis 11 tahun penjara.
Hukuman yang sama juga diberikan kepada rekannya warga sipil Bayu Anggara.
Julianto yang bertugas di Ditpolairud Polda Banten dinilai hakim telah melakukan pengeroyokan kepada Welmi Teiwiland (43) hingga tewas pada Oktober 2024 silam.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Cilegon yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Pertimbangan hakim memberikan hukuman 11 tahun karena perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal.
Terdakwa Julianto merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.
Terdakwa Bayu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus pengeroyokan bermula saat Bayu dan Julianto sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol pada 27 Oktober 2024.
Di sana mereka minum-minuman beralkohol sambil karaoke ditemani empat ladies company (LC).
Mereka kemudian keluar dari Lapo Hendrik sekira pukul 04.45 pagi, berbarengan dengan korban Welmi dan dua temannya.
Teman Welmi bernama Orvil Polibu kemudian berteriak ke arah dua LC untuk mengajak mereka pulang, tapi teriakan itu dianggap Bayu ditujukan kepada dirinya.
Bayu dengan marah mendekati Orvil, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik di antara mereka.
Ketika Welmi berusaha melerai, Bayu malah memukulnya. Tak lama kemudian, Julianto datang dan ikut memukuli Welmi.
Dalam kondisi babak belur, korban dibawa Puskesmas Merak untuk mendapat pertolongan yang kemudian dirujuk ke RSKM Cilegon.
Namun keesokan harinya korban Welmi Teiwiland dinyatakan meninggal dunia.




















