SERANG – Seorang dukun di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten inisial OW (31) ditangkap pada Selasa (11/3/2026).
OW ditangkap Polisi setelah dilaporkan menyetubuhi pasien wanitanya berusia 25 tahun.
“Tersangka OW, kami tangkap di rumah pada Selasa 11 Maret 2025 siang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (16/3/2025).
Condro mengatakan, aksi persetubuhan telah dilakukan sejak Juni 2024 dengan modus dapat melunasi hutang pinjaman online (pinjol) yang dimiliki korban.
Pada saat pertama kali mendatangi OW, korban menceritakan bahwa mempunyai masalah pribadi yakni utang piutangnya.
Cerita itu pun menjadi mula tersangka melakukan tipu dayanya dengan meminta korban menjalani ritual bersetubuh.
“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh,” ujar Condro.
Bukannya hutang pinjolnya lunas, justru korban kondisi semakin terpuruk karena telah menjadi korban kekerasan seksual.
Merasa tertipu, korban selanjutnya melapor ke Unit PPA Polres Serang pada 6 Januari 2025.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan keris.
“Jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 benda si raja asem,” tandas Condro didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi.
Kini, OW telah ditahan dan dikenakan pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.




















