SERANG – Kejaksaan memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Fahmi Hakim terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang, Banten
Politisi Partai Golkar dipanggil sebagai saksi atas pengembangan dari penyidikan sebelumnya dengan tersangka Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang, Johadi.
“Untuk kades sudah disidangkan, ini pengembangan dari perkara itu, dan hari ini yang dipanggil terkait perkara situ Ranca Gede Jakung. Tidak hanya Fahmi Hakim, ada pihak swsta juga yg dipanggil,” kata Pelaksana Harian Asisten Intelejen Kejati Banten Aditya Rakatama kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Aditya berujar, Fahmi Hakim baru diperiksa hari ini karena sebelumnya sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Banten 2024.
Selain itu, penyidik mengacu pada Intruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang optimasliasai peran kejaksaan ri dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.
“Kenapa baru dipanggil hari ini? Karena pada saat itu kita belum bisa melakukan pemanggilan karna yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi Pileg sesuai intruksi jaksa agung,” ujar Aditya.
Namun, lanjut Aditya, Fahmi Hakim telah mengirimkan surat bahwa pada hari ini berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
“Terkait perkara pengalihan aset hari ini yang terkonfirmsi tidak hadir dan ada surat ijin yaitu saudara Fahmi Hakim. S udah ada surat ijinnya yang disampaikan ke penyidikdan minta diagendakan atau di sechedule ulang,” kata dia.
Selain Fahmi, Aditya menyebut ada pihak-pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana dugaan korupsi yang merugikan Provinsi Banten kurang lebih Rp1 triliun.
“Tidak hanya Fahmi Hakim ada pihak-pihak swasta juga yang dipanggil terkait pengalihan aset situ rancagede jakung,” tandas Aditya.




















