SERANG – Kakak beradik asal Padang, Sumatera Barat, Faisal Rona dan Fazil terancam hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram.
Faisal dan Fazil terancam hukuman mati setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Febby Febrian Arip menuntut keduanya di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (22/11/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Febby dihadapan hakim yang diketuai Hendri Irawan.
Febby menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelum memberikan hukuman mati, jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Febby menyebut, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika.
“Para terdakwa membawa sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni kurang lebih 2 kilogram gram, yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Febby.
Selain itu, terdakwa juga seorang residivis yang pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sehingga, Febby mengatakan tidak ada perbuatan yang meringankan hukuman para terdakwa.
Dalam uraian jaksa, kasus bermula pada 21 April 2024, Faisal saat berada di rumahnya dihubungi Asmuni ( Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket sebanyak 5 kilo gram di daerah Medan dan Tanjung Balai.
Pada 22 April 2024, Faisal lalu mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sesampainya disana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.
Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, Faisal kembali menghubungi Asmuni dan mendapatkan perintah untuk mengambil 3 paket lainnya di daerah Tanjung Balai.
Kemudian Faisal menghubungi Syahrun Anwar dan menceritakan soal 5 paket sabu tersebut.
Faisal kenudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk membantu mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta, dan memintanya untuk datang menemuinya ke Padang
Pada 24 April 2024, Faisal beserta Fazil berangkat ke daerah Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Simpang Kawat yang dikemas dalam tas, dan disimpan di pingir jalan di bawah parit.
Setelah itu, Faisal diminta Asmuni membawa 1 paket narkoba ke daerah Kota Nopan Provinsi Sumatra Utara untuk diberikan kepada Silek (DPO).
Sedangkan 4 paket sabu menjadi tanggungjawab Faisal. Ketika di rumahnya, Faisal menghubungi Abdulah (DPO) untuk menawarkan 4 paket.
Kemudian pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba dirumah Faisal untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta mengunakan pesawat.
Untuk menghindari pemeriksaan paket sabu tersebut akan dikemas di sepatu dan di badan.
Dengan pembagian, 1 paket ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun
Pada 28 April 2024, ketiganya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta.
Sesampainya di Jakarta ketiganya menginap di hotel Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.
Di dalam hotel, paketan sabu itu kembali digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO).
Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel.
Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.
Pada 30 April 2024, kamar hotel yang ditempati ketiganya digrebek anggota kepolisian Polres Cilegon.
Dalam penggeledahan ditemukan 4 paket plastik bening berisi sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan 8 paket, terdiri dari 2 paket berukuran besar dan 6 paket ukuran kecil di rumah kediaman Faisal dengan total sekitar 2 kilogram.




















