Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Jadi Pengedar Sabu 2 Kilogram, Kakak Beradik Asal Padang Dituntut Mati

Redaksi by Redaksi
22 November 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Kakak beradik asal Padang, Sumatera Barat, Faisal Rona dan Fazil terancam hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram.

Faisal dan Fazil terancam hukuman mati setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Febby Febrian Arip menuntut keduanya di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (22/11/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Febby dihadapan hakim yang diketuai Hendri Irawan.

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Febby menyebut,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2)  Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum memberikan hukuman mati, jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Febby menyebut,  perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika.

“Para terdakwa membawa sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni kurang lebih 2 kilogram gram, yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Febby.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, terdakwa juga seorang residivis yang pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sehingga, Febby mengatakan tidak ada perbuatan yang meringankan hukuman para terdakwa.

Dalam uraian jaksa, kasus bermula pada 21 April 2024, Faisal saat berada di rumahnya dihubungi Asmuni ( Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket sebanyak 5 kilo gram di daerah Medan dan Tanjung Balai. 

Pada 22 April 2024, Faisal lalu mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sesampainya disana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.

Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, Faisal kembali menghubungi Asmuni dan mendapatkan perintah untuk mengambil 3 paket lainnya di  daerah Tanjung Balai.

Kemudian Faisal  menghubungi Syahrun Anwar dan menceritakan soal 5 paket sabu tersebut.

Faisal kenudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk membantu mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta, dan memintanya untuk datang menemuinya ke Padang

Pada 24 April 2024, Faisal beserta Fazil berangkat ke daerah Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Simpang Kawat yang dikemas dalam tas, dan disimpan di pingir jalan di bawah parit.

Setelah itu, Faisal diminta Asmuni membawa 1 paket narkoba ke daerah Kota Nopan Provinsi Sumatra Utara untuk diberikan kepada Silek (DPO).

Sedangkan 4 paket sabu menjadi tanggungjawab Faisal. Ketika di rumahnya, Faisal menghubungi Abdulah (DPO) untuk menawarkan 4 paket.

Kemudian pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba dirumah Faisal untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta mengunakan pesawat.

Untuk menghindari pemeriksaan paket sabu tersebut akan dikemas di sepatu dan di badan.

Dengan pembagian, 1 paket ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun

Pada 28 April 2024, ketiganya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta.

Sesampainya di Jakarta ketiganya menginap di hotel Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.

Di dalam hotel, paketan sabu itu kembali digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO).

Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel.

Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.

Pada 30 April 2024, kamar hotel yang ditempati ketiganya digrebek anggota kepolisian Polres Cilegon.

Dalam penggeledahan ditemukan 4 paket plastik bening berisi sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan 8 paket, terdiri dari 2 paket berukuran besar dan 6 paket ukuran kecil di rumah kediaman Faisal dengan total sekitar 2 kilogram.

Tags: NarkobaPengadilan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Eks Pejabat BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Usai Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Next Post

Ketua DPRD Banten Dipanggil Jaksa di Kasus Korupsi Alih Fungsi Situ Ranca Gede

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Ketua DPRD Banten Dipanggil Jaksa di Kasus Korupsi Alih Fungsi Situ Ranca Gede

Ketua DPRD Banten Dipanggil Jaksa di Kasus Korupsi Alih Fungsi Situ Ranca Gede

Kejaksaan Panggil TCW Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sport Center Banten

Kejaksaan Panggil TCW Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sport Center Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In