SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil Tubagus Chairi Wardana(TCW) pada hari ini, Jumat (22/11/2024).
Pemanggilan dilakukan terhadap suami calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center Banten di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Penyidik Kejati Banten sebelumnya sudah pernah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik Kejati banten ini ada bukti baru yang perlu dilakukan kesesuaian alat bukti lainnya. Novum ini tidak bisa berdiri sendiri harus ada kesesuain antara alat bukti lainnya sesuai dengan pasal 184 KUHP,” kata Pelaksana Harian Asisten Intelejen Kejati Banten Aditya Rakatama di kantornya, Jumat.
Dikatakan Aditya, para saksi yang dipanggil hari ini diantaranya Tubagus Chairi Wardana, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Dadang Priyatna, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Namun, lanjut Aditya, sejumlah saksi telah mengirimkan surat ijin diantaranya Fahmi Hakim dengan alasan sedang di luar kota.
“Yang terkonfirmsi tidak hadir dan ada surat ijin yaitu saudar Fahmi Hakim, Dadang Priyatna , dan Petri Ramos. Sudah ada surat ijinnya yang disampaikan ke penyidik ini tidak bisa hadir dan minta diagendakan ulang,” ujar Aditya.
Sedangkan saksi lainnya termasuk TCW sampai saat ini belum hadir dan penyidik belum menerima surat ijin jika berhalangan hadir.
“Kehadiran yang bersangkutan juga belum bisa kita lihat sampai saat ini. Tunggu saja, peyidik tetap tunggu kehadiran saksi lain yang belum ada keterangnnya,” kata dia.
Aditya mengaku pemanggilan TCW sebagai suami Airin Rachmi Diany dan Fahmi Hakim sebagai politisi Partai Golkar murni upaya penegakan hukum.
Aditya membantah adanya isu politisasi jelang pencoblosan Pilkada Banten 2024 terkait pemeriksaan para saksi.
“Kalau diluar isunya kejaksaan ini menggiring atau memanfaatkan politik ini tidak ada. Kami sampaikan bahwa kami tidak terpengaruh dengan kondisi politik, penegakan hukum kami adalah murni penegakan hukum,” tandas Aditya.

















