Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Eks Pejabat BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Usai Tipu Pengusaha Laptop Rp1,4 Miliar

Redaksi by Redaksi
21 November 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG- Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Ayub Andi Saputra terancam dihukum 4 tahun penjara.

Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten meminta hakim Pengadilan Negeri Serang pada sidang perkara penipuan proyek pengadaan laptop senilai Rp1,4 miliar.

“Menuntut terdakwa Ayub Andi Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa Raden Isjuniyanto dihadapan hakim yang diketuai Lilik Sugihartono, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

26 Juni 2026 - Updated On 30 Juni 2026

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada rekan Ayub, Eddy Purnama yang juga turut terlibat pada kasus yang menyebabkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), merugi.

Keduanya, dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penggelapan.

Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa meminta kepada hakim yang untuk meringankan hukumannya.

Terdakwa Ayub beralasan karena dia sudah mengakui semua perbuatannya selam proses persidangan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sedangkan Eddy meminta keringanan hukuman karena tulang punggung keluarga dan orangtuanya sudah lanjut usia.

“Izin yang mulia agar diringankan putusannya,” ujar terdakwa.

Kasus penipuan dan penggelapan bermula pada 13 April 2023 lalu.

Saat itu, sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Rina Apreisiana mendapatkan informasi adanya pengadaan laptop di BPBD Banten dari saksi Antonius Maharjati.

Antonius dan Rina lalu disuruh oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu dengan Eddy, Wawan, dan Handono yang mengaku sebagai perwakilan dari BPBD Banten.

Pertemuan lalu terjadi pada 14 April di Hotel Le-Dian Serang.

Dalam pertemuan itu, Rina diminta untuk menyediakan laptop merek Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit yang pengirimannya dilakuan secara tiga tahap.

Rina dan Anto kemudian diajak oleh Eddy kembali ke BPBD untuk bertemu dengan Ayub selalu Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

Sebanyak 25 SPK pengadaan barang itu merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming meski sudah diubah menjadi merek Axioo Mybook Pro L7v.

Adapun setiap SPK berjumlah lima unit dengan harga per unitnya sebesar Rp32,9 juta.

Pembayaran kemudian disepakati untuk dilakukan seminggu setelah barang diterima.

Pada Mei 2023, Rina memberitahu Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim.

Namun, pada Mei 2023, ketika Rina menghubungi Eddy untuk mengonfirmasi pengiriman, Eddy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) dikirim ke alamat tertentu.

Bukan ke gudang BPBD Provinsi Banten, dengan alasan untuk menghindari perhatian LSM.

Berjalannya waktu yang telah disepakati, pihak vendor pengadaan laptop menagih pembayaran. Namun Eddy dan Ayub tidak kunjung membayar.

Sehingga, PT Implementasi Teknologi Indonesia menolak melakukan pengiriman tahap kedua tanpa pembayaran untuk pengiriman sebelumnya.

Pada Juli 2023, Eddy mengirimkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Rina, namun Anton tidak mempercayainya lagi.

Akhirnya, Rina dan Anton mendatangi kantor BPBD Banten untuk bertemu dengan Kepala BPBD, Nana Suryana.

Namun, mereka bertemu dengan Sekretaris BPBD Banten, Hery Yulianto, yang mengonfirmasi bahwa pekerjaan pengadaan laptop tersebut tidak ada atau fiktif.

Ternyata, Ayub bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen di BPBD Provinsi Banten, melainkan Kabid di BPBD Provinsi Banten.

Seluruh administrasi yang dibuat oleh terdakwa bertujuan untuk meyakinkan perusahaan yang dipimpin Anton Firmansyah agar mengambil pekerjaan pengadaan laptop.

Tags: PengadilanPenggelapanPenipuan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Terbukti Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan, Eks Pejabat BUMD Cilegon Divonis 2 Tahun

Next Post

Jadi Pengedar Sabu 2 Kilogram, Kakak Beradik Asal Padang Dituntut Mati

Related Posts

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

2026/07/20
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa
Berita Utama

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

2026/07/20
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Berita Utama

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

2026/06/26 - Updated On 2026/06/30
PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya
Berita Utama

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Banten

2026/06/25
3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara
Berita Utama

3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara

2026/06/24
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
Next Post
Jadi Pengedar Sabu 2 Kilogram, Kakak Beradik Asal Padang Dituntut Mati

Jadi Pengedar Sabu 2 Kilogram, Kakak Beradik Asal Padang Dituntut Mati

Ketua DPRD Banten Dipanggil Jaksa di Kasus Korupsi Alih Fungsi Situ Ranca Gede

Ketua DPRD Banten Dipanggil Jaksa di Kasus Korupsi Alih Fungsi Situ Ranca Gede

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In