SERANG – Polres Serang menetapkan dua warga Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka kasus korupsi bantuan ternak sapi dari Kementrian Pertanian dengan kerugian keuangan negara Rp300 juta.
Kedua tersangka inisial JK (57) dan SW (52). Keduanya diduga telah menjual 20 ekor sapi bantuan pemerintah tahun 2023.
“Sekira bulan Agustus sampai September JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan
harga Rp 7 juta per ekor,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Hasil penjualan sapi tersebut, kata Condro, dinikmati oleh JK
dan SW untuk kepentingan pribadinya.
Sedangkan 1 ekor sapi oleh JK diberikan kepada saksi S sebagai pengganti untuk membayar hutang.
“Berdasarkan keterangan JK, dirinya mendapatkan uang dari hasil penjualan sapi Rp53 juta. Sisanya diberikan kepada SW,” ujar Condro.
Untuk memuluskan aksinya, Condro mengungkapkan, JK memaksa kepada ketua Kelompok Tani Motekar untuk dijadikan sebagai anggota.
“JK bekerjasama dengan SW sebagai pemilik kandang yang nanti akan merawat sapi tersebut,” ungkap Condro didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES.
Padahal, lanjut Condro, bantuan ternak sapi tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan populasi ternak sapi Kabupaten Serang.
Kemudian meningkatkan kesejahteraan kelompok tani, dan meningkatkan akses pangan masyarakat.
Justru, dengan perbuatan keduanya tujuan tersebut tidak tercapai dan timbul kerugian keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta. Sebab tidak ada satu sapi yang dimanfaatkan oleh anggota Poktan,” kata Condro
Keduanya telah jadi tersangka dan dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.



















