SERANG – Perkelahian maut antara kakak adik yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Kota Serang, Banten pada Sabtu (11/10/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.
Sang kakak, inisial EP (28) tewas dengan luka tusukan pisau setelah ditikam ke leher dan perut oleh adiknya CC (35) yang juga mengalami luka.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, peristiwa pertikaian terjadi rumah mereka di Kampung Sepang Susukan, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Perkelahian diduga dipicu rasa sakit hati setelah korban dalam kondisi mabuk memukul dan menantang pelaku untuk berduel.
“Kejadiannya Sabtu malam kemarin, di dalam rumah. Pelaku yang melihat kakak tirinya di kamar langsung menganiaya korban menggunakan sebilah senjata tajam,” kata Alfano dari keterangan yang diterima, Senin (13/10/2025).
Alfano mengatakan, peristiwa pembunuhan berawal pada Jumat (10/10/2025), pukul 20.00 WIB terjadi percekcokan antara kakak adik.
Korban dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras ini memukul tersangka, lalu mengajak untuk berantem satu lawan satu
Aksinya itu menjadi puncak emosi CC karena sering dimaki atau tak akur.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) pukul 11.00 WIB merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau di toko perabotan.
“Pelaku membeli pisau di toko perabotan untuk dipersiapkan melakukan penusukan terhadap korban,” ujar Alfano.
Setelah mempersiapkan diri, CC kemudian mendatangi kamar korban yang saat itu sedang minum minuman keras (miras).
Pelaku pun masuk ke dalam kamar dengan memegang pisau, lalu saat korban lengah, pelaku mencekik dan menusukan pisau ke leher korban.
Tak sampai disitu, aksi brutal CC dilanjutkan ketika korban berusaha keluar dari kamar meminta pertolongan.
“Pelaku memeluk korban dan menusukan kembali ke perut korban,” kata dia.
Saat itu, korban berusaha lari mengambil pisau dari dapur untuk melawan pelaku.
Namun, akibat luka tusukan di leher dan perut membuat korban lemas dan jatuh terlungkup.
Pelaku diamankan warga, lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih dalam perawatan karena mengalami luka sayatan,” sebut Alfano.
Alfano menambahkan, tersangka untuk sementara dijerat pasal 340 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
“Pasal 340 karena dia (tersangka) sempat membeli pisau dulu. Tapi nanti kita lihat petunjuk apakah ada pasal lain,” tandas dia.




















