SERANG – Seorang sekuriti pabrik di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten inisial CH (26) merusak barang-barang milik PT Bach Multi Global (BMG).
Aksi itu dilakukan CH dengan mengajak ketiga pereman karena kontraknya tidak diperpanjang oleh perusahaan distributor genset tersebut.
“Tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).
Condro menjelaskan, peristiwa perusakan terjadi pada Senin (29/9/2025) ketika CH yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan.
Pemanggilan oleh manajemen untuk menginformasikan bahwa sudah habis masa kontrak kerja dan tidak diperpanjang.
Tak terima diberhentikan, CH kemudian meninggalkan area perusahaan untuk mengajak ketiga preman untuk melakukan penyerangan ke bekas tempatnya bekerja.
Adanya ajakan itu, sebagai bentuk solidaritas KM (35), YS (27) dan WH (27) mendatangi PT BMG dengan membawa senjata tajam.
Sesampainya di perusahaan, mereka kemudian masuk kedalam area untuk merusak dan mengacak barang-barang.
Akibatnya, mesin genset, galon plastik, buah mebel meja dan kursi, tempat sampah rusak dari ulah mereka.
“Dari keterangan, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,” ujar Condro.
Adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan lalu menangkap para pelaku dirumahnya masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, CH mengajak ketiga rekannya untuk mendatangi bekas tempatnya bekerja, lalu merusak inventaris kantor karena kesal kontraknya tidak diperpanjang.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan,” tandas Condro..
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




















