SERANG – Seorang peEelaku penipuan dengan modus jual beli tanah kavling di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten insial AM (49) ditangkap.
AM ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, pada Minggu (5/9/2025) di wilayah Kota Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya, AM sempat melarikan diri ke Jordania dan Arab Saudi.
“Tersangka AM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Dikatakan Dian, kasus berawal saat korban Miseno pada tahun 2017 membeli tanah kavling seluas 300 meter per segi dari tersangka.
Saat itu, korban menyepakati harga Rp 190.000/m² dengan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan.
“Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp 57.000.000,” ujar Dian.
Namun, saat dilunasi unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal.
Saat itu, korban hanya dibuatkan akta pengikat jual beli dengan objek tanah berbeda.
Setelah diselidiki, ternyata AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang.
Tercatat, kata Dian, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas.
Dian meminta masyarakat yang menjadi korban dan dirugikan oleh AM agar segera melaporkan ke Polda Banten.
“Ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” ungkap dia.
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.




















