SERANG – AY (41), Zi (41) dan As (42), 3 pelaku pencurian modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di tangkap di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelum ditangkap pada Sabtu (20/9/2025), komplotan asal Tanggamus, Lampung ini telah beraksi di 51 lokasi di Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 51 TKP (tempat kejadian perkara). Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM di minimarket,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolsek Cikande, Rabu (24/9/2025).
Condro menjelaskan, pelaku menguras saldo tabungan dengan cara mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin, lalu mengetahui PIN korban karena berpura-pura membantu.
“Korban masukkan kartu ATM, kemudian tersangkut ATM nya, korban panik, lalu pelaku berpura pura ingin menolong,” ujar Condro.
Namun, lanjut Condro, pelaku menyarankan korban untuk datang dan melapor ke kantor bank terdekat.
Saat korban meninggalkan mesin ATM, pelaku kemudian mengambil kartu ATM yang diganjal menggunakan tusuk gigi dimodifikasi dengan cottonbud.
Akhirnya pelaku dengan leluasa menguras saldo tabungan dengan cara tarik tunai dan mentransfer ke sejumlah rekening.
Korban terakhir adalah Izah (42), warga Puri Teratai Cikande, Serang yang saldonya hilang Rp25 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kita masih pendalaman ke TKP lainnya, dan pelaku-pelaku lainnya,” tandas Condro.


















