SERANG – Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Himbara di Malimping, Lebak, Banten, Mohammad Haris Raedy Hartas membobol brangkas kas senilai Rp550 juta untuk bermain judi online.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kas bank plat merah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (23/9/2025).
“Terdakwa telah menggunakan sebagian uang tersebut senilai kurang lebih Rp200 juta untuk keperluan pribadi terdakwa dan salah satu peruntukannya untuk bermain judi online,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Seliya Yustika Sari saat membacakan dakwaan.
Seliya menyebut, peristiwa terjadi pada 27 Maret 2025 ketika Supervisor Operasional dan Pelayanan, Nina Marthakresna menyerahkan kunci ruangan yang dbrankas dan kepada terdakwa karena tidak bisa lembur.
Penyerahan kunci tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor BSBA-KC-XVILYV03/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Setelah menerima kunci tersebut, terdakwa selaku Kepala Cabang langsung membuka ruang baja yang didalamnya berisi brankas.
Saat membuka brangkas, terdakwa kemudian mengambil uang tunai senilai Rp200 juta yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam.
“Kemudian terdakwa menutup kembali Brankas dan pintu Kluis tersebut. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan KCP,” ujar Seliya.
Selanjutnya, kata Seliya, terdakwa kembali pada hari Senin 7 April 2025 sekira pukul 06.43 WIB untuk mengambil kembali uang Rp350 juta dengan cara yang sama.
Pada akhirnya, aksinya diketahui saat petugas cash opname, Hairurrazqi menemukan adanya selisih kas fisik senilai Rp550 juta.
Kemudian, Hairurrazqi membuat laporan indikasi fraud atau kecurangan kepada pemimpin cabang Rangkasbitung untuk diteruskan ke pusat yang tertuang dalam laporan Nomor JKT/RMC/MRRC/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Setelah perbuatannya diketahui, Raedy kemudian melarikan diri sehingga pihak Regional Office Jakarta 3 melakukan pencarian terhadapnya.
Hingga akhirnya pada 13 April 2025 berhasil diamankan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan.
Raedy diamankan dengan kendaraan dinas milik kantor serta uang tunai yang berada di dalam tas warna hitam senilai Rp351 juta.
Uang yang pertama diambil Rp200 juta, dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi salahsatunya untuk bermain judi online.
Raedy oleh jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan.
Sidang yang dipimpin hakim Agung Sulistiono pun menutup sidang, sidang pun akan dilanjutkan pekan depan.

















