SERANG – Komplotan pencuri kendaraan bermotor ditangkap setelah beraksi lebih dari 50 lokasi di Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, empat pelaku pencuri kendaraan spesialis perumahan ditangkap adalah SC (44), AD (39), HE (29) dan UM (36).
Dua lainnya adalah penadah barang hasil curian yakni BU (47), dan SU (35) warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
“Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung, menunggu waktu serta memantau situasi,” kata Condro kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Setelah menangkap keempat tersangka dan berikut barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan para tersangka, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih dari 50 lokasi di berbagai daerah di Banten.
Delapan lokasi di wilayah hukum Polres Serang, 30 lokasi di Polresta Kota Serang dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang.
Aksi terakhir dilakukan komplotan di di Perumahan Tembong, dan viral di media sosial karena pelaku menggasak 6 motor dalam sekali aksi.
“Setelah mendapatkan sasaran motor, pelaku masuk halaman rumah dan membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T,” ujar Condro.
Barang hasil curian kemudian dibawa ke daerah Cikeusik, Pandeglang untuk dijual ke dua penadah seharga Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai jenis hasil kejahatan serta Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Selain itu ditemukan kunci leter T untuk membobol motor yang terparkir didepan rumah.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 360 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHPidana untuk penadahan.
Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun.




















