SERANG – Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota memberikan sanksi tilang kepada Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.
Sanksi tilang diberikan kepada Agis setelah melanggar lalulintas saat mengantarkan kedua putranya pada hari pertama masuk sekolah menggunakan motor.
Dalam perjalanan, kedua anaknya tak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
“Sudah kami tilang,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrian dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (14/7/2025).
Pemberian sanksi tilang dilakukan petugas dengan mendatangi kantor Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot), Cipocok Jaya, Kota Serang.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 291 dan 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 291 mengatur tentang sanksi bagi pengendara atau penumpang yang tidak memakai helm standar nasional, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sedangkan Pasal 292 mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas,” ujar Tiwi.
Tiwi pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan memperhatikan keselamatan dalam berkendara.
“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalulintas,” tandas Tiwi.

















