Buanabanten.id
No Result
View All Result
Kamis, 30 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Polisi Tilang Wakil Wali Kota Serang Gagara Anak Tak Dipakaikan Helm dan Bonceng 3

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2025
in Berita Utama, Daerah
A A
Oplus_0

Oplus_0

SERANG – Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota memberikan sanksi tilang kepada Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.

Sanksi tilang diberikan kepada Agis setelah melanggar lalulintas saat mengantarkan kedua putranya pada hari pertama masuk sekolah menggunakan motor.

Dalam perjalanan, kedua anaknya tak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga :

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

29 Juni 2026

“Sudah kami tilang,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrian dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (14/7/2025).

Pemberian sanksi tilang dilakukan petugas dengan mendatangi kantor Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot), Cipocok Jaya, Kota Serang.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 291 dan 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 291 mengatur tentang sanksi bagi pengendara atau penumpang yang tidak memakai helm standar nasional, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sedangkan Pasal 292 mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“(Dikenakan) pasal 291 (2) dan 292 Undang-undang tentang lalu lintas,” ujar Tiwi.

Tiwi pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan memperhatikan keselamatan dalam berkendara.

“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalulintas,” tandas Tiwi.

Tags: Nur Agis AuliaPolresta serang kotaWakil wali kota serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Komplotan Curanmor Spesialis Perumahan Ditangkap, Beraksi Sudah Lebih dari 50 Lokasi di Banten

Next Post

Andra Soni: Kabupaten Serang  Daerah Industri, Tapi Pengangguran Tinggi

Related Posts

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

2026/07/20
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa
Berita Utama

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

2026/07/20
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar
Daerah

Gelaran Run For Vision 2026: 5K Charity Run Bertajuk “Level Up Your Vision” Sukses Digelar

2026/06/29
RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis
Daerah

RSAW BWI-DD Berikan Bantuan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

2026/06/28 - Updated On 2026/06/29
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Berita Utama

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

2026/06/26 - Updated On 2026/06/30
Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli
Daerah

Urus Sertipikat Secara Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Masyarakat Cegah Pungli

2026/06/25
PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya
Berita Utama

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Banten

2026/06/25
3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara
Berita Utama

3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara

2026/06/24
Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Next Post
Andra Soni: Kabupaten Serang  Daerah Industri, Tapi Pengangguran Tinggi

Andra Soni: Kabupaten Serang  Daerah Industri, Tapi Pengangguran Tinggi

PLN UP3 Serpong Gelar “Fun Cooking” dengan Kompor Induksi

PLN UP3 Serpong Gelar "Fun Cooking" dengan Kompor Induksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In