SERANG – Seorang kakek berusia 63 inisial IB di Kabupaten Serang, Banten ditangkap setelah dilaporkan melecehkan tetangganya penyandang autisme.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi Rabu, 25 Juni 2025 sekira jam 13.30 WIB.
Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamat rumahnya yang bersebelahan dengan rumah tersangka
“Mengetahui korban sendiri di rumah, tersangka langsung masuk rumah korban,” ujar Condro melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Saat itu, ternyata keponakan korban yang sedang bermain masak-masakan melihat tersangka mengendap masuk kedalam rumah.
Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat sedang tertidur, lalu menutup pintu untuk melancarkan aksi bejad.
Aksi itu pun dicurigai keponakannya yang melihat dari celah pintu kamar.
Mengetahui ada yang mengintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut keponakan korban.
Setelah menendang, tersangka melanjutkan aksinya. Sedangkan keponakan korban melaporkan kejadian itu ke warga sekitar.
Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar.
“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah RT, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” ujar Condro.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan untuk di proses hukum
Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Adapun ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Condro.




















