SERANG, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat ada 3.033 kendaraan dinas di Banten menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Tunggakannya (pajaknya mencapai) Rp1,4 miliar sejak tahun 2020 sampai 2024,” kata Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari kepada wartawan di Serang, Sabtu, (12/7/2025).
Dijelaskan Rita, ribuan kendaraan plat merah itu berasal dari pemerintah kabupaten dan kota serta instansi vertikal yang ada di Banten.
Untuk itu, Rita meminta kepada kepala daerah di 8 kabupaten/kota untuk segera mengikuti program PKB yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025 mendatang.
Sehingga, lanjut Rita, pembayaran hanya dilakukan untuk satu tahun kedepan.
“Cukup membayar satu tahun ke depan saja PKB-nya,” ujar Rita.
Rita mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh 12 Kepala UPT Samsat di Banten untuk berkoordinasi melakukan pendataan penagihan.
Pendataan juga dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan apakah masih dipergunakan atau sudah tidak.
“Program penghapusan tunggakan dan denda PKB yang dikeluarkan Pemprov Banten juga salah satunya untuk pendataan kendaraan dan untuk tertib administrasi,” tandas Rita.




















