SERANG – Seorang pimpinan GRIB Jaya di Kabupaten Serang, Banten inisial AH (33) ditangkap usai terlibat kasus penggelapan kendaraan.
AH berperan sebagai marketing penjualan mobil tarikan dari debitur yang berada di wilayah Banten dan dijual ke wilayah Lampung.
“Tersangka AH sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 13 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua yang dijual ke Lampung tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Bersama AH, tersangka lainnya juga ditangkap DR (34), IM (33), MD (36), NO (30) yang mempunyai peran yang sama.
Selain itu, polisi juga mengamankan jaringan penampung di Lampung inisial ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56) dan AW (43).
Dari tangan AH polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dan dua unit motor.
Setelah pengembangan, baru sebanyak tujuh unit mobil yang diamankan dari total 13 unit mobil hasil penggelapan yang dijual ke Lampung.
“Kita dapat hadirkan ini baru 7 unit Yang lainnya masih dalam daftar pencarian barang,” ujar Dian.
Dian mengungkapkan, modus sindikat ini memperjualbelikan kendaraan dengan mengganti plat nomor hasil penggelapan yang tidak sesuai dengan aslinya.
Para tersangka, lanjut Dian, menjual kendaraan dilakukan secara langsung atau melalui media sosial Facebook.
Agar cepat terjual, para marketing menjual unit-unit kendaraan itu dengan harga yang relatif murah sepertiga dari harga normal mulia dariRp30 juta jenis pikap, hingga Rp80 juta.
Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapat keuntungan rata-rata Rp1 hingga Rp5 juta per unitnya.
“Ini sudah dilaksanakan turun-temurun berlangsung operasi tindak pidana ini mulai dari tahun 2023,” ungkap Dian.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda terhadap 11 orang yang.telah di tangkap, pasal penggelapan hingga penadahan barang curian.
“Yang mana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tanda Dian didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto.




















