SERANG – Polda Banten telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun
Ketiganya adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (IA) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri (RJ).
Lalu apakah ada tersangka lain di kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan tersebut?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sebab, penyidikan masih berjalan dan untuk sementara ini masih fokus pada ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ini kita masih running, kita masih berjalan penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lainnya),” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten.
Dijelaskan Dian, apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti baru, maka penyidik tentu akan menetapkan tersangka yang lainnya.
“Kita akan terus melakukan pengembangan,” ujar Dian.
Sejauh ini, lanjut Dian, penyidik telah meminta keterangan kepada 17 orang yang ada didalam video saat pertemuan antara Kadin, HIPMI, HSNI dan organisasi masyarakat lainnya dengan PT China Chengda Engineering Co., Ltd. pada Jumat (9/5/2025).
Dari 17 itu, 3 orang statusnya sudah menjadi tersangka dan 14 lainnya masih sebagai saksi.
Dian menegaskan, Polda Banten tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan proporsional pada peristiwa dugaan pemerasan oleh pengusaha di Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan guna menjaga iklim investasi di Indonesia dan Banten khususnya tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
“Kita harus menjaga iklim investasi si Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia,” tandas dia.

















