Buanabanten.id
No Result
View All Result
Selasa, 21 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Dua Warga Banten Dituntut Penjara Gagara Jual 20 Ekor Sapi Bantuan Pemerintah

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2025 - Updated On 12 Mei 2025
in Hukrim
A A

SERANG – Dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Sanawi dan Jajang Kelana terancam hukuman berbeda.

Terdakwa Sanawi dituntut 1 tahun dan 8 bulan, dan Jajang dituntut 1 tahun dan 10 bulan.

Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Serang Endo Prabowo telah terbukti melakukan penjualan  20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang telah merugikan keuangan negara Rp300 juta.

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Keduanya terbukti dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor.

”Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Endo saat membacakan berkas tuntutan  di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/5/2025).

Selain hukuman badan, terdakwa Sanawi dan Jajang dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kemudian, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa Sanawi dibebankan uang pengganti Rp135 juta atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun. 

Sedangkan, terdakwa Jajang dihukum membayar uang pengganti Rp165 juta atau pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, Endo menyebut pertimbangan yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa tulang punggung keluarga, sopan dalam persidangan.

“Terdakwa Sanawi telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp55 juta,” ujar Endo.

Dalam uraian diketahui, kasus korupsi bermula saat Poktan Motekar menjadi salah satu penerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian.

Namun setelah bantuan tersebut disalurkan pada April 2023, keduanya melarang anggota Poktan lainnya merawat 20 sapi tersebut.

Jajang bekerja sama dengan tersangka Sanawi sebagai pemilik kandang agar merawat 20 ekor sapi tersebut.

Baru lima bulan mengurus 20 sapi, keduanya kemudian menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga Rp7-8 juta.

Uang hasil penjualan dinikmati oleh kedua para terdakwa.

Sedangkan 1 ekor sapi oleh Jajang diberikan kepada tetangganya  untuk membayar hutang.

Tags: Korupsi
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

ASN Kemenag Tipu Janjikan 4 Warga Cilegon Jadi PNS, Raup Rp100 Juta

Next Post

Tak Perlu ke Jakarta Lagi, Layanan Radioterapi dan Kemoterapi Kanker ada di RSUD Banten

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Tak Perlu ke Jakarta Lagi, Layanan Radioterapi dan Kemoterapi Kanker ada di RSUD Banten

Tak Perlu ke Jakarta Lagi, Layanan Radioterapi dan Kemoterapi Kanker ada di RSUD Banten

Polda Banten Tangkap 492 Preman, 63 Diproses Hukum

Polda Banten Tangkap 492 Preman, 63 Diproses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In