SERANG – Dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Sanawi dan Jajang Kelana terancam hukuman berbeda.
Terdakwa Sanawi dituntut 1 tahun dan 8 bulan, dan Jajang dituntut 1 tahun dan 10 bulan.
Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Serang Endo Prabowo telah terbukti melakukan penjualan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang telah merugikan keuangan negara Rp300 juta.
Keduanya terbukti dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor.
”Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Endo saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/5/2025).
Selain hukuman badan, terdakwa Sanawi dan Jajang dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus tersebut.
Terdakwa Sanawi dibebankan uang pengganti Rp135 juta atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan, terdakwa Jajang dihukum membayar uang pengganti Rp165 juta atau pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, Endo menyebut pertimbangan yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa tulang punggung keluarga, sopan dalam persidangan.
“Terdakwa Sanawi telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp55 juta,” ujar Endo.
Dalam uraian diketahui, kasus korupsi bermula saat Poktan Motekar menjadi salah satu penerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian.
Namun setelah bantuan tersebut disalurkan pada April 2023, keduanya melarang anggota Poktan lainnya merawat 20 sapi tersebut.
Jajang bekerja sama dengan tersangka Sanawi sebagai pemilik kandang agar merawat 20 ekor sapi tersebut.
Baru lima bulan mengurus 20 sapi, keduanya kemudian menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga Rp7-8 juta.
Uang hasil penjualan dinikmati oleh kedua para terdakwa.
Sedangkan 1 ekor sapi oleh Jajang diberikan kepada tetangganya untuk membayar hutang.




















