SERANG – Sebanyak 492 preman yang meresahkan masyarakat Banten ditangkap Polisi.
Dari total yang ditangkap, 63 diantara diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka berbagai kasus kejahatan.
“Sejak 1 sampai 9 Mei, Polda Banten dan Polres jajaran berhasil melakukan pengamanan sebanyak 492 orang, 63 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dari 21 laporan polisi,” kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Diungkapkan Hengki, 63 tersangka terlibat kasus perampasan kendaraan oleh debt collector, pungli supir truk, parkir liar, jual beli kendaraan diduga hasil curian oleh ormas Grib Jaya.
Selain itu, terlibat kasus penipuan dan penggelapan, pengeroyokan hingga calo tenaga kerja.
Sedangkan 429 orang preman dilakukan pembinaan dan akan diikutsertakan dalam program Polisi Peduli Pengangguran atau Poliran.
“Aksi premanisme tentunya adalah pelanggaran serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Hengki.
Adapun pasal yang dikenakan 480, 368, 378, 372, 335, 170, 363 dan 351 KUHPidana.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan akan membasmi preman dan anggota ormas yang meresahkan masyarakat.
“Saya sudah perintahkan semua kapolres dan kapolsek agar jangan ada toleransi terhadap aksinya premanisme, ” tegas Suyudi.

















