SERANG – Tiga terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap balita inisial APH (4) asal Kota Cilegon, Banten menolak diadili di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/2/2025).
Ketiganya yakni Saenah, Emi, dan Rahmi ini menolak dengan cara duduk lantai saat sidang perdana akan dimulai.
Pantauan buanabanten.id, sidang yang dipimpin hakim Dessy Damaryanti ini awalnya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Dessy pun memulai jalannya persidangan dengan memukul palu tanda sidang dimulai.
Ketiga terdakwa awalnya duduk dikursi panjang, lalu turun secara bersama-sama untuk berlutut dilantai sebagai bentuk penolakan sidang.
“Kami menolak dakwaan,” kata salah satu terdakwa dihadapan hakim.
Adanya penolakan itu pun membuat hakim membujuk para terdakwa agar kembali ke kursi, lalu mendengarkan dakwaan.
Bujukan itu pun tak digubris ketiga terdakwa.
Akhirnya sidang pun dihentikan sementara agar jaksa bersama pengacara terdakwa membujuk ketiganya kooperatif.
Akhirnya, terdakwa Rahmi kembali ke tempat duduk. Sedangkan dua lainnya tetap bersikukuh agar sidang tak dilanjutkan.
“Terus maunya gimana?, kalian mau sampai kapan begini, justru mempersulit kalian,” kata Dessy.
Salah satu terdakwa mengatakan alasan menolak sidang karena merasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cilegon tidak sesuai dengan fakta dan keterangannya.
“Kami menolak BAP dari Polres Cilegon, kami disiksa, kami dipaksa sama penyidik (saat BAP),” katanya.
Dessy lalu kembali membujuk kedua terdakwa agar mau melanjutkan sidang.
Bahkan, Dessy mengatakan bahwa di persidangan merupakan pembuktian mereka bersalah atau tidak dalam perkara pembunuhan tersebut.
Namun keduanya masih bersikukuh tetap duduk di lantai dan menolak dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon, Shandra Fallyana.
Disaat jaksa, hakim dan pengacara membujuk kedua terdakwa. Tiba-tiba, terdakwa Rahmi jatuh dari kursi dalam kondisi pingsan.
Akhirnya, hakim pun menunda jalannya sidang karena kondisi tidak kondusif, dan meminta jaksa menghadirkan kembali pekan depan tanpa ada penolakan.
“Sidang kita tunda, jadi hari ini kita anggap jaksa belum menghadirkan terdakwa,” tegas Dessy.
Akhirnya, kedua terdakwa yakni Saenah dan Emi kembali dibawa ke ruang tahanan. Sedangkan terdakwa Rahmi dibawa ke klinik PN Serang menggunakan kursi roda.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa merupakan pelaku pembunuhan APH yang jasadnya dibuang dan ditemukan wajahnya dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten 19 September 2024.
Hasil pemeriksaan, ketiga telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya.
Adapun alasan pelaku melakukan aksi tersebut karena didasari oleh masalah utang piutang, adanya dendam, dan rasa cemburu (suka sesama jenis).
Pasal yang dikenakan berlapis, Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 huruf c dan atau pasal 83 Jo pasal 76 huruf (f) UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 Jo pasal 55 KUHP.




















