Buanabanten.id
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuh Balita Dililit Lakban Asal Cilegon Banten Menolak Disidangkan

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2025
in Hukrim
A A

SERANG – Tiga terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap balita inisial APH (4) asal Kota Cilegon, Banten menolak diadili di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (5/2/2025).

Ketiganya yakni Saenah, Emi, dan Rahmi ini menolak dengan cara duduk lantai saat sidang perdana akan dimulai.

Pantauan buanabanten.id, sidang yang dipimpin hakim Dessy Damaryanti ini awalnya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Dessy pun memulai jalannya persidangan dengan memukul palu tanda sidang dimulai.

Ketiga terdakwa awalnya duduk dikursi panjang, lalu turun secara bersama-sama untuk berlutut dilantai sebagai bentuk penolakan sidang.

“Kami menolak dakwaan,” kata salah satu terdakwa dihadapan hakim.

Adanya penolakan itu pun membuat hakim membujuk para terdakwa agar kembali ke kursi, lalu mendengarkan dakwaan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Bujukan itu pun tak digubris ketiga terdakwa.

Akhirnya sidang pun dihentikan sementara agar jaksa bersama pengacara terdakwa membujuk ketiganya kooperatif.

Akhirnya, terdakwa Rahmi kembali ke tempat duduk. Sedangkan dua lainnya tetap bersikukuh agar sidang tak dilanjutkan.

“Terus maunya gimana?, kalian mau sampai kapan begini, justru mempersulit kalian,” kata Dessy.

Salah satu terdakwa mengatakan alasan menolak sidang karena merasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cilegon tidak sesuai dengan fakta dan keterangannya.

“Kami menolak BAP dari Polres Cilegon, kami disiksa, kami dipaksa sama penyidik (saat BAP),” katanya.

Dessy lalu kembali membujuk kedua terdakwa agar mau melanjutkan sidang.

Bahkan, Dessy mengatakan bahwa di persidangan merupakan pembuktian mereka bersalah atau tidak dalam perkara pembunuhan tersebut.

Namun keduanya masih bersikukuh tetap duduk di lantai dan menolak dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon, Shandra Fallyana.

Disaat jaksa, hakim dan pengacara membujuk kedua terdakwa. Tiba-tiba, terdakwa Rahmi jatuh dari kursi dalam kondisi pingsan.

Akhirnya, hakim pun menunda jalannya sidang karena kondisi tidak kondusif, dan meminta jaksa menghadirkan kembali pekan depan tanpa ada penolakan.

“Sidang kita tunda, jadi hari ini kita anggap jaksa belum menghadirkan terdakwa,” tegas Dessy.

Akhirnya, kedua terdakwa yakni Saenah dan Emi kembali dibawa ke ruang tahanan. Sedangkan terdakwa Rahmi dibawa ke klinik PN Serang menggunakan kursi roda.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa merupakan pelaku pembunuhan APH yang jasadnya dibuang dan ditemukan wajahnya dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten 19 September 2024.

Hasil pemeriksaan, ketiga telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya.

Adapun alasan pelaku melakukan aksi tersebut karena didasari oleh masalah utang piutang, adanya dendam, dan rasa cemburu (suka sesama jenis).

Pasal yang dikenakan berlapis, Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 huruf c dan atau pasal 83 Jo pasal 76 huruf (f) UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 Jo pasal 55 KUHP.

Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Polda Banten Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan Jabar-Banten

Next Post

Peringati HPN 2025, Pokja Wartawan Harian Banten Gelar Lomba Foto Berhadiah Jutaan

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Peringati HPN 2025, Pokja Wartawan Harian Banten Gelar Lomba Foto Berhadiah Jutaan

Peringati HPN 2025, Pokja Wartawan Harian Banten Gelar Lomba Foto Berhadiah Jutaan

Uang Palsu yang Dibongkar Polisi di Banten Berkualitas Rendah, Ini Cara Bedakan Palsu atau Asli

Uang Palsu yang Dibongkar Polisi di Banten Berkualitas Rendah, Ini Cara Bedakan Palsu atau Asli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In