SERANG – Polda Banten menangkap 14 orang pelaku peredaran uang palsu jaringan Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Adapun 14 pelaku yang ditangkap inisial EAW (48), WR (51), ESW (51), DR (66), DS (51), EK (53), IS (51), TS (63), AS (59), HM (53), WS (48), EK (56), dan AMG (45).
Sedangkan satu tersangka AMG (44) merupakan pembuat uang palsu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jabar.
“Kami pastikan bahwa pengungkapan ini adalah sindikat wilayah Jawa Barat dan Banten,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di kantornya, Kamis (6/2/2025).
Dian mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran uang palsu berawal dari adanya informasi peredaran uang di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2025 lalu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu menangkap pengedar inisial ZL.
“Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15 juta yang disimpan di saku jaketnya, dengan pecahan Rp 100.000,” ujar Dian.
Dari pengakuan ZL, Uang tersebut didapatkan dari DS dan AS di wilayah Bandung, Jabar.
Berbekal informasi itu, tim kemudian menangkap pelaku lainnya hingga membongkar pabrik rumahan uang palsu di kos-kosan.
Dian mengungkapkan, jaringan ini cukup terstruktur dan telah memiliki perannya masing masing sebagai pembuat, pengedar, perantara, hingga pemasaran.
Adapun otak intelektual dari sindikat ini tersangka berinisial AMG yang mengaku belajar dari temannya yang saat ini sedang ditahan di Lapas di Jakarta.
“Modusnya mereka menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, ditukar dengan 4 kali lipat,” kata Dian.
Dari hasil pengungkapan, total barang bukti yang diamankan yaitu uang palsu mata uang rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 1.600 lembar.
Kemudian Dollar Amerika pecahan seratus sebanyak 1.436, dan Real Brazil sebanyak 20 lembar dengan pecahan lima ribu.
“Peredaran uang tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya produksi bila ada yang memesan,” tandas dia.
Mereka dikenakan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar.

















