SERANG- Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M Moesa menyebut uang palsu yang diproduksi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat memiliki kualitas rendah.
Hal itu disampaikan Ameriza saat menghadiri rilis pengungkapan kasus peredaran uang palsu jaringan Provinsi Banten dan Jawa Barat di Mapolda Banten, Kamis (6/2/2025).
“Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli. Hal ini teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang),” kata Ameriza kepada wartawan.
Ameriza menyampaikan, ketika dilihat warna pudar dibandingkan dengan uang rupiah asli dan tidak terlihat dari sudut pandang yang berbeda.
Saat diraba, kata Ameriza, tidak terasa kasar/tidak menggunakan teknik cetak intaglio dan blind code.
Kemudian saat diterawang, tidak ada watermark, rectoverso atau gambar saling mengisi.
“Kami mengapresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan tindak pidana pemalsuan uang Rupiah sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah,” ujar dia.
Selain mendukung penegakan hukum, Bank Indonesia senantiasa melakukan berbagai upaya dari pre-emtif dan preventif dalam penanggulangan uang palsu.
“Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah,” kata Ameriza.
Oleh karena itu, kata Ameriza, Bank Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan rasa Cinta dengan mengenali, merawat dan menjaga Rupiah.
“Bangga karena sebagai alat pembayaran
yang sah, sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa serta Paham dengan bijak bertransaksi, berbelanja dan berinvestasi akan Rupiah kita,” tandas Ameriza.
Sebelumya, Polda Banten membongkar sindikat peredaran uang palsu jaringan Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Adapun 14 pelaku yang ditangkap inisial EAW (48), WR (51), ESW (51), DR (66), DS (51), EK (53), IS (51), TS (63), AS (59), HM (53), WS (48), EK (56), dan AMG (45).
Sedangkan satu tersangka AMG (44) merupakan pembuat uang palsu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jabar.




















