SERANG – Seorang pelajar SMK asal Kabupaten Serang, Banten inisial KWK (17) ditangkap usai dilaporkan memperkosa siswi SD berusia 11 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, KWK ditangkap pada Minggu (1/12/2024) dirumahnya.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Andi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
Andi memaparkan, korban mengenal tersangka melalui media sosial Instagram, lalu bertukar nomor ponsel.
Setelah mendapatkan, KWK menghubungi korban untuk jalan-jalan.
Ajakan itupun disambut korban karena sebelumnya sudah menjalin komunikasi melalui media sosial.
Pada 18 November 2024, keduanya lalu bertemu dan KWK mengajak korban ke rumah temannya di Binuang, Kabupaten Serang.
Saat itu, korban menolak dibawa ke rumah teman KWK, namun sisws SMK kelas 3 ini mengancam membunuhnya dengan cara dibakar jika tetap menolak.
“Korban sempat diancam akan dibunuh dengan cara dibakar,” ujar Andi.
Sesampainya di rumah, KWK pun melancarkan aksi dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“Pada saat kejadian, ada teman pelaku (didalam rumah) namun teman pelaku ini meninggalkan korban berduaan dengan pelaku di dalam rumah,” ujar Andi.
Usai menyetubuhi siswi SD kelas 5 ini, pelaku mengantarkannya pulang kerumah hingga perbuatannya diketahui orangtua korban.
Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang
Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




















