SERANG – Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan Tol Tangerang-Merak selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Pembatasan diatur dalam keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Drektur Jenderal Perhubungan Laut, kepal korps Lalu Lintqs Polri dan Dirjen Bina Marga.
“Ya (ada pembatasan) di Pelabuhan Merak jalan tol, dan non tol mulai tanggal 20 Desember 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Tri menyampaikan, jika masih ada angkutan barang yang masih beroperasi pada waktu pembatasan akan diminta menunggu di buffer area yang telah disiapkan.
“Kita lakukan pendekatan-pedekatan dulu kalau sudah tidak bisa dipedekatkan, ya sudah kita taruh ke buffer area,” ujar Tri.
Pembatasan ini, lanjut Tru berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan.
Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Adapun kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan.
Kemudian membawa pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.
Waktu dan Lokasi Pembatasan
Untuk di Jalan Tol Tangerang Merak waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang diberlakukan mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB sampai Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB.
Kemudian diberlakukan lagi pada Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Selanjutnya pada Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 WIB sampai Minggu (29/12/2024) pukul 24.00 WIB.
Terakhir pada Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan non sama seperti di jalan tol.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan besar yakni di Jalan Raya Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan.
Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, Tangerang.
Kemudian di Jalan Raya Serang-Pandeglang-Labuhan.

















