Buanabanten.id
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Pengurus PWI Banten Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
9 Desember 2024
in Hukrim
A A

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

SERANG – Sejumlah mantan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dilaporkan ke Polresta Serang Kota.

Laporan dari Plt Ketua PWI Banten, Junaidi tersebut diterima langsung penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, pada Senin (9/12/2024).

Junaidi mengatakan, yang dilaporkan ke Polresta Serang Kota adalah RN dan kawan-kawan. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan PWI Banten untuk mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten.

Padahal kata Junadi, RN bukan pengurus PWI Banten sesuai surat keputusan pengurus pusat persatuan wartawan indonesia Nomor: 275-PLP/PP-PWI/2024, tentang pencabutan kartu tanda anggota PWI.

“Sudah ada surat keputusannya pencabutan sebagai anggota PWI Banten. Sehingga kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten yang ditandatangani RN adalah ilegal,” kata Junaidi kepada wartawan.

Junaidi menyebut, penyalahgunaan dokumen tersebut juga terjadi pada 21 November 2024.

Di mana sejumlah oknum mantan pengurus PWI Banten menerbitkan dan mengedarkan surat undangan literasi media di Kota Serang.

Junaidi menilai, kegiatan tersebut merupakan sebuah penipuan yang mengatasnamakan PWI Banten yang ditandatangani TA dan EF.

“Ada undangan berkaitan dengan literasi media yang melibatkan guru di tingkat SD dan SMP di Kota Serang. Informasinya ada biaya yang dikenakan biaya 500 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Junaidi.

Kemudian kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Kamis 5 Desember 2024. Lokasinya, di Taman Wisata (MBS) tepatnya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Junaidi menegaskan, kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten itu ilegal. Sebab, pihaknya tidak pernah pernah mengadakan acara tersebut.

Junaidi menambahkan, pihaknya sampai saat ini merupakan pengurus PWI Banten yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

“Kepengurusan kami sah dan diakui negara,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Raden M Maulani mengaku akan mengroscek laporan pengaduan dengan Nomor: TBL/309/XII/RES 1.11/Sat Reskrim Polresta Serang Kota/2024 tersebut.

“Saya cek dulu,” tuturnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: Polresta serang kotaPWI Banten
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Bapenda Kabupaten Serang Catat Peningkatan Realisasi Pendapatan Pajak hingga 8 Persen

Next Post

Wates Lengkah, Wadah Anak Disabilitas Banten Tampilkan Bakat dan Karya

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Wates Lengkah, Wadah Anak Disabilitas Banten Tampilkan Bakat dan Karya

Wates Lengkah, Wadah Anak Disabilitas Banten Tampilkan Bakat dan Karya

Apindo Banten Minta Pj Gubernur Naikan UMP 2,51 Persen 

Apindo Banten Minta Pj Gubernur Naikan UMP 2,51 Persen 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In