SERANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten meminta Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 2,51 persen
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten Yaqub Ismail mengatakan, kenaikan UMP yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini
“Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk sikon saat ini,” kata Yakub Ismail kepada buanabanten.id melalui pesan WhatsApp di Serang, Rabu (11/12/2024).
Yakub menilai, kenaikan tersebut juga tidak mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Sehingga, pemerintah belum dapat dijelaskan formula kenaikannya pada Permenaker 14 tahun 2024 tersebut.
Dijelaskan Yaqub, UMP diputuskan seharusnya melihat angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu berdasarkan konstribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten.
“Adapun hasilnya adalah sebesar 2.51%,” ujar dia.
Disisi lain, lanjut Yaqub, keterkaitan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di mana berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024 pasal 2 ayat 5.
Penghitungan itu, dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Pusat Statistik, sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan
Untuk itu Yaqub berharap pemerintah kembali mengkaji ulang kenaikan UMP 6,5 persen untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
“Sepertinya perlu untuk memaknai ulang hubungan tripartite yang sehat. Sebab jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan,” tandas dia.




















