Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Divonis Bebas PN Serang, Kalah Dikasasi, Jaksa Eksekusi Kades Abdul

Redaksi by Redaksi
19 November 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Kepala Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten Abdul dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, Senin (18/11/2024).

Terpidana kasus pemalsuan surat itu sebelumnya dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Namun, pada tingkat kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menang kerena Abdul dinyatakan bersalah melanggar 263 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Abdul dihukum 2 tahun penjara sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215  K/Pid/2024 tanggal 19 September 2024.

“Terpidana dijemput dikediamannya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang untuk melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang M. Ichsan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024)

Dijelaskan Ichsan, pada proses penyidikan dan penuntutan Abdul telah ditahan sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

Setelah dilakukan penjemputan oleh jaksa eksekutor, kata Ichsan, Abdul segera diserahkan ke Lapas Kelas IIA Serang untuk menjalankan eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya selama proses penyidikan dan penuntutan.

“Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap oleh jaksa eksekutor telah sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan,” tandas Ichsan.

Sebagai informasi, kasus pemalsuan terjadi pada tahun 2018 saat Abdul menyuruh terpidana Sehkolib untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sementara tanah antara Duriah dengan Abdul.

Selain itu, terpidana juga membuat surat
Pernyataan jual beli sementara antara Abdul dengan Madisa.

Dokumen tanah yang dipalsukan suratnya tersebut berada di atas tanah milih PT.Infinity Triniti Jaya berdasarkan SHM nomor 133, SHM nomor 122, SHM nomor 149 yang dibeli dari Susilowati.

Tags: Kejari Serang
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Ketika Siswa Minta Tambah Nasi Kotak saat Uji Coba Makan Bergizi di Serang Banten

Next Post

Wujudkan Swasembada Energi, PLN Jalin Kerjasama dengan 5 Mitra di Azarbaijan

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Wujudkan Swasembada Energi, PLN Jalin Kerjasama dengan 5 Mitra di Azarbaijan

Wujudkan Swasembada Energi, PLN Jalin Kerjasama dengan 5 Mitra di Azarbaijan

Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Merasa Dikriminalisasi

Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Merasa Dikriminalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In