SERANG – Kepala Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten Abdul dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, Senin (18/11/2024).
Terpidana kasus pemalsuan surat itu sebelumnya dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.
Namun, pada tingkat kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menang kerena Abdul dinyatakan bersalah melanggar 263 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul dihukum 2 tahun penjara sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September 2024.
“Terpidana dijemput dikediamannya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang untuk melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang M. Ichsan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024)
Dijelaskan Ichsan, pada proses penyidikan dan penuntutan Abdul telah ditahan sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.
Setelah dilakukan penjemputan oleh jaksa eksekutor, kata Ichsan, Abdul segera diserahkan ke Lapas Kelas IIA Serang untuk menjalankan eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya selama proses penyidikan dan penuntutan.
“Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap oleh jaksa eksekutor telah sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan,” tandas Ichsan.
Sebagai informasi, kasus pemalsuan terjadi pada tahun 2018 saat Abdul menyuruh terpidana Sehkolib untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sementara tanah antara Duriah dengan Abdul.
Selain itu, terpidana juga membuat surat
Pernyataan jual beli sementara antara Abdul dengan Madisa.
Dokumen tanah yang dipalsukan suratnya tersebut berada di atas tanah milih PT.Infinity Triniti Jaya berdasarkan SHM nomor 133, SHM nomor 122, SHM nomor 149 yang dibeli dari Susilowati.




















