SERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten, Djasmarni akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Krimunal Umum Polda Banten ke Propam Mabes Polri.
Politisi Partai Nasdem itu kecewa karena merasa dikriminalisasi setelah anaknya WR (34) dan empat saudaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
“Tentunya kami telah menyiapkan langkah, salah satu langkahnya akan melaporkan (penyidik) hari ini. Kami akan melaporkan ke Kapolri melalui Propam Mabes Polri,” kata Djasmarni melalui pengacaranya, Iwan Kurniawan kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Dikatakan Iwan, pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang dinilai tidak cermat dan menyalahi prosedur.
“Pelaporan terkait tindakan (penyidik) dari penanganan perkara ini,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, penyidik dalam menangani perkara ini hanya melihat perspektif prasangka tindakan kekerasan tanpa mempertimbangkan klausul terjadinya tindakan kekerasan itu.
Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, ujar Iwan, hanya melindungi diri dari penyerangan sekelompok orang yang menghalangi aktivitas pekerjaan di lahan sah milik Djasmarni.
Adapun dokumen yang dipegang atau dimiliki berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan pelapor yakni PT BMP diklaim hanya memiliki Akte Jual Beli (AJB).
Untuk itu, lanjut Iwan, dalam undang-undang, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya.
“Kenapa penyidik tidak hati-hati menangani perkara? Kami menduga kasus ini tidak ditangani penyidik secara profesional,” kata Iwan.
Iwan menegaskan, kelima orang terduga tersangka hanya mempertahankan tanah Djasmarni saat sejumlah orang yang mengaku pihak keamanan dari PT BMP melarang, menghalangi pembangunan pada 23 Oktober 2024.
Bahkan, pihak keluarga memiliki bukti video lengkap detik-detik penyerangan terhadap anak dan empat saudara Djasmarni.
“Kalau dilihat dari video justru mereka melakukan provokasi di awal. Mereka memukul menggunakan kayu terlebih dahulu,” ujar dia.
Selain melaporkan penyidik, pihak keluarga juga sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan kelima tersangka.
Adapun kelima tersangka yang ditetapkan Polda Banten yakni WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60) yang merupakan keluarga dari Djasmarni.
“Itu sudah (diajukan praperadilan) melalui tim (kuasa hukum yang berbeda). Tinggal menunggu jadwal sidang,” tandas Iwan.
Sebelumnya, Polda Banten menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 12 tahu 1951 dan atau pasal 170 KUHPidana, dan atau pasal 351.


















