SERANG – Penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Direktur CV Cipta Belka Nusantara inisial MDH (29) sebagai tersangka kasus kredit fiktif di bank bjb cabang khusus Banten senilai Rp4,2 miliar.
MDH mengajukan kredit modal kerja kontruksi (KMKK) menggunakan surat perintah kerja (SPK) palsu pada tahun 2018.
“Pihak CV CBN mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) nomor : 45 / SPK / PB / DPKP.5 / PPK.5 / 10 / 2018, tanggal 12 Oktober 2018 yang diduga tidak benar (palsu),” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Pengajuan kredit dilakukan MDH ke bank bjb kantor cabang khusus Banten sebesar Rp4,5 miliar.
Saat dilakukan klarifikasi terkait SPK, lanjut Sofwan, CV CBN meminta meminta bantuan Staf Pegawai Pemerintan Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kemendes PDTT RI untuk menyatakan kebenaran SPK tersebut.
Bantuan yang diminta yakni bila pihak Bank bjb melakukan pengecekan mengenai kebenaran pekerjaan sesuai dengan SPK (Palsu) tersebut adalah benar dan pekerjaan sesuai SPK tersebut benar ada.
Setelah melalui proses verifikasi, pihak bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar itu memberikan layanan kredit kepada CV CBN, hingga proses pencairan.
“Kemudian dilakukan proses kredit dan pencairan KMKK sebesar Rp 4,4 miliar,” ujar dia.
Namun, Sofwan menerangkan setelah dilakukan pencairan CV CBN tidak pernah melakukan pembayaran hingga jangka waktu fasilitas kredit jatuh tempo.
Tersangka MDH, lanjut Sofwan telah dilakukan penahanan dan disangkakan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI tentang Tipikor.




















