SERANG – Aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang diduga dilakukan satu keluarga terhadap Amin, warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten viral di media sosial.
Aksi tersebut dibagikan akun instagram @itsdechan yang mengaku sebagai anak korban mengunggah foto terduga pelaku dan kondisi korban usai dianiaya.
Postingan tersebut sudah dikomentari 2.240 orang dan disukai 23.055 orang sejak diunggah pada Senin (11/11/2024).
Pada keterangannya menyebut, aksi penganiayaan terjadi pada 5 September 2024 yang lalu.
Saat itu, korban akan berangkat kerja. Namun, korban dihubungi tetangganya bernama Mukaidah dengan tujuan meminta tolong memperbaiki lampu rumah.
“Pas bapa saya masuk, pintunya dikunci oleh perempuan tersebut. Selang 2 menit para pelaku langsung mengeroyok bapa,” dikutip buanabanten.id dari keterangan foto, Selasa (12/11/2024).
Disebut, para pelaku menuduh korban melakukan pelecehan, lalu korban diikat, dipukuli secara membabi buta oleh pelaku yang diduga dilakukan ayah, adik dan paman Mukaidah.
Akibat penganiayaan tersebut korban meninggal dunia karena tubuhnya dipenuhi luka setelah dianiaya menggunakan kayu balok, batu bata dan benda lainnya.
“Uang diambil dan barang bukti sudah di hilangkan oleh mereka. Saya sudah lapor Polda Banten sekitar sebulan yang lalu tapi belum ada kejelasan,” kata anak korban.
” Para pelaku masih bebas beraktivitas dan berkeliaran sedangkan kami masih dilanda duka sangat amat dalam. Saya capek menahan sakit hati dan harus bertemu pelaku karena kita satu lingkungan,” sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan membenarkan adanya laporan dugaan penganiyaaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Dikatakan Dian, saat ini perkara tersebut masih ditangani penyidik dengan melakukan penyelidikan.
“Betul, kami sedang menangani perkara tersebut. Tapi perlu kami jelaskan, bukan kami tidak responsif menangani perkara tersebut,” kata Dian kepada wartawan di Polda Banten, Selasa.
Dian menyampaikan, kejadian penganiayaan terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 5.30 WIB.
Setelah pasca kejadian, lanjut Dian, dilakukan proses perdamaian antara keluarga pelapor dengan terlapor.
“Dari pihak terlapor memberikan biaya pengobatan Rp4 juta, dan dianggap perkara ini dianggap clear,” ujar Dian.
Selanjutnya, pada 10 September 2024 korban kembali dibawa ke RSUD Banten karena mengeluhkan sakit kembali.
Keesokan harinya, korban meninggal dunia sebelum dilakukan tindakan medis.
Setelah 3 hari di makamkan, lanjut Dian, terjadi perdamaian kembali dengan keluarga korban meminta uang kerohanian sebesar Rp150 juta dengan tenggat waktu sampai 14 November 2024.
“Setelah tanggal 14 Oktober ternyata, dari pihak terlapor belum bisa memenuhi uang kerohiman tersebut baru lah si keluarga korban membuat laporan polisi ke Polda Banten,” jelas Dian.
Dian menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa 7 orang saksi termasuk terlapor.
“Karena kejadian yg sudah sangat lampau, makanya dalam penyelidikan ini perlu teliti dan cermat, untuk selanjutnya meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tandas dia.

















