SERANG – Polda Banten menetapkan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Djasmarni inisial WR (34) sebagai tersangka penganiayaan.
WR bersama tiga orang lainnya, AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60) melakukan penganiayaan terhadap satpam sebuah perumahan yang ada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan saat rilis di Mapolda Banten, Selasa (12/11/2024).
Dian menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula ketika pihak Djasmarni hendak melakukan pembangunan pondasi pemagaran di tanah yang statusnya masih bersengketa pada 27 Oktober 2024.
Saat pihak WR hendak melakukan proses pondasi. Namun, dilarang oleh korban ED. Sehingga terjadilah keributan.
“Saat itu ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi dan membuat pernyataan,” ujar Dian.
Menurut Dian, dalam surat penyataan tersebut WR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan pondasi hingga adanya musyawarah antar kedua belah pihak.
“Tapi faktanya pada tanggal 3 November pihak Bu Djasmarni tetap melaksanakan pembuatan fondasi pemagaran tersebut.” katanya.
Pada saat di lokasi, ED kembali mendatangi mereka sehingga terjadi adu mulut dan terjadilah perkelahian.
Dian mengungkapkan, ED dikeroyok oleh lama tersangka menggunakan tangan kosong, kayu hingga dibacok menggunakan parang.
“Terlihat salah satu pelaku ini mengancam pakai parang, ada yang memukul. Memukul pakai kayu. Ada yang mencekik hingga terbanting,” ungkap Dian.
Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti parang, kayu serta kaos korban yang terkena parang.
“Dan para pelaku ini kita terapkan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 12 tahu 1951 dan atau pasal 170 KUHPidana, dan atau pasal 351 dengan ancaman pidana 6 sampai 10 tahun penjara,” tandas Dian.

















