Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Siksa Anak Majikan Hingga Patah Tulang, Warga Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
6 November 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Seorang pengasuh bernama Aniah (24) dituntut 4 tahun 6 bulan karena telah menganiaya  anak majikan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Fitriah menilai Aniah terbukti melanggar pasal 80 ayat (2) tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Fitriah di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (6/11/2024).

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Aniah juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang agenda pembacaan pledoi, Aniah mengaku menyesal telah menyiksa anak majikannya saat ia menjadi baby sitter atau pengasuh.

Ia memohon kepada hakim agar dihukum seringan-ringannya karena mempunyai balita berusia 4 tahun yang mesti ia urus serta ibunya yang sudah lanjut usia.

“Saya memohon kepada majelis hakim meringankan vonis saya. Saya punya anak yang masih balita umur 4 tahun dan punya ibu lansia,” ucapnya sambil berlinang air mata.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengakui bahwa perbuatannya merugikan banyak pihak terutama keluarga korban yang saat itu merupakan majikannya.

Dirinya juga mengatakan kalau keluarganya ikut terdampak akibat perkara yang menjeratnya.

“Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi. Dalam peristiwa ini saya sudah merugikan diri saya dan keluarga. Semoga yang mulia dapat mengabulkan permohonan saya ini,” ujarnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/8/2024) lalu di rumah majikannya yaitu pasangan Cahyo dan Winda di Perumahan Kiara Garden, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Aniah dipercaya mengasuh anak pasangan tersebut yang berusia 1 tahun 7 bulan. Aniah mulai mengasuh korban saat kedua orang tuanya pergi bekerja. Sekitar pukul 08.00 WIB, korban kemudian menangis dan coba ditenangkan oleh terdakwa Aniah.

Kesal karena korban tidak berhenti menangis, Aniah pun membentak korban.

“Namun anak korban tetap menangis, melihat anak korban tidak berhenti menangis, terdakwa makin kesal, lalu terdakwa memukul anak korban,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah.

Aniah memukul korban di bagian pipi. Korban sontak makin histeris menangis, ia kemudian coba menggendongnya tapi korban malah berontak dan hampir terjatuh. Masih kesal, Aniah lalu menarik lengan korban sambil dipelintir hingga berbunyi.

“(Lengan korban) dipelintir hingga terdengar bunyi trook,” sambunganya.

Aniah lalu memandikan dan memberi makan korban. Karena korban masih menangis, Aniah lalu menghubungi ibu korban dengan mengatakan anaknya sejak bangun tidur terus menangis dan tangannya enggan dipegang.

Ibu korban kemudian menghubungi suaminya Cahyo yang langsung kembali ke rumah. Aniah lalu ditanya apakah anaknya sempat terjatuh atau terbentur tembok.

Dijawab oleh terdakwa kalau tidak ada kejadian apapun dan anaknya sudah menangis sejak bangun tidur.

“Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi,” kata Fitriah.

Di rumah sakit, Aniah kemudian mengakui perbuatannya menyiksa tersebut kepada orang tua korban. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang untuk dilakukan pemeriksaan kepada Aniah.

Dari hasil visum, diketahui korban memiliki luka memar di pipi kiri dan rahang bwah kiri serta lengan kanan atasnya patah diduga karena kekerasan benda tumpul.

Tags: PengadilanPenganiayaan
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Airin-Ade Janji Percepat MRT hingga Reaktivasi Jalur Kerata Api di Banten

Next Post

Besok Debat Kedua Pilkada Banten 2024, Ini Lokasi dan Temanya

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Melihat Kesiapan Dua Cagub Banten Adu Gagasan Jelang Debat Terbuka Perdana

Besok Debat Kedua Pilkada Banten 2024, Ini Lokasi dan Temanya

Banten ‘Juara’ 2  Pengangguran Terbanyak di Indonesia

Banten 'Juara' 2 Pengangguran Terbanyak di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In