SERANG – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah dituntut 2 tahun penjara pada kasus korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021.
Sebagai informasi, PT PCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon.
“Menghukum terdakwa Akmal Firmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/11/2024).
Subardi menyebut, Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Akmal juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Akmal juga oleh jaksa dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.
Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan Akmal tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Akmal telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga,” ujar Subardi didampingi JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.
Dalam dakwaan, Akmal selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM bersama-sama dengan Sugiman, Tb Abu Bakar Rasyid Direktur Utama PT. Arkindo dan Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Kemudian Muhammad Kamarudin selaku Direktur Utama PT. Marina Cipta Pratama, secara bersama-sama turut serta melakukan korupsi pada proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 senilai Rp48 Miliar.
Pada proyek tersebut keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan senilai Rp7.001.544.764.
Dimana Akmal Firmansyah berperan telah memberikan perlakuan khusus, dan memberi keuntungan bagi PT. Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO), agar memenangkan tender pekerjaan pembangunan konstruksi Tlterintegrasi tancang dan bangun.
Padahal PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO) seharusnya tidak berhak sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, kkses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM, karena mencantumkan data personil yang tidak benar, guna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sidang yang dipimpin hakim M. Arief Adikosumo ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun pengacaranya.




















