Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Eks Direktur PT PCM  Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
6 November 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah dituntut 2 tahun penjara pada kasus korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021.

Sebagai informasi, PT PCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon.

“Menghukum terdakwa Akmal Firmansyah  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Subardi menyebut, Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Akmal juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Akmal juga oleh jaksa dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan Akmal tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perbuatan Akmal telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga,” ujar Subardi didampingi JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.

Dalam dakwaan, Akmal selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM bersama-sama dengan Sugiman, Tb Abu Bakar Rasyid  Direktur Utama PT. Arkindo  dan Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Kemudian  Muhammad Kamarudin selaku Direktur Utama PT. Marina Cipta Pratama, secara bersama-sama turut serta melakukan korupsi pada proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 senilai Rp48 Miliar.

Pada proyek tersebut  keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan senilai Rp7.001.544.764.

Dimana Akmal Firmansyah berperan telah memberikan perlakuan khusus, dan memberi keuntungan bagi PT. Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO), agar memenangkan tender pekerjaan pembangunan konstruksi Tlterintegrasi tancang dan bangun.

Padahal PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO) seharusnya tidak berhak sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, kkses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM, karena mencantumkan data personil yang tidak benar, guna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sidang yang dipimpin hakim M. Arief Adikosumo ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun pengacaranya.

Tags: Korupsi cilegonKorupsi jalanPengadilanPt pcm
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Banten ‘Juara’ 2 Pengangguran Terbanyak di Indonesia

Next Post

Dua Eks Pejabat Bank BJB Cabang Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp6,1 Miliar

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Dua Eks Pejabat Bank BJB Cabang Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp6,1 Miliar

Dua Eks Pejabat Bank BJB Cabang Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp6,1 Miliar

Kiai Beri Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

Kiai Beri Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In