Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Dua Eks Pejabat Bank BJB Cabang Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp6,1 Miliar

Redaksi by Redaksi
6 November 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua mantan pejabat Bank bjb Cabang Kota Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kontruksi (KMK) senilai Rp6,1 miliar.

Keduanya yakni eks relationship officer (RO) inisial EBY, dan manajer komersial inisial DAS.

Selain pejabat bank BUMD milik Pemprov Jabar itu, Kejati Banten juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yakni J dan SNZ selaku Direktur PT. Karya Multi Anugerah (KMA).

Baca Juga :

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

15 Maret 2026 - Updated On 27 Maret 2026

“Hari ini penyidik bidang tindak pidana
khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 3 orang tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Dikatakan Rangga, pada Kamis (31/10/2024) penyidik telah terlebih dahulu menetapkan SNZ.

Setelah ditetapkan, tiga tersangka yakni DAS dan SNZ telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari kedepan.

Sedangkan tersangka EBY telah ditahan sebelumnya oleh Kejari Tangerang pada kasus lainnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Untuk tersangka J akan dilakukan penangkapan,” ujar Rangga.

Rangga menyampaikan, kasus kredit fiktif berasal saat J bersepakat dengan SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat.

Pekerjaan peningkatan ruas jalan Purabaya – Jati – Saguling dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000,00.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, J meminjam bendera PT KMA milik SNZ.

Untuk mencari modal, pada tanggal 14 September 2016 tersangka J mengajukan
permohonan pembiayaan fasilitas KMK di Bank BJB cabang Kota Tangerang Rp5 miliar.

“Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi
penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni tersangka EBY dan DAS,” ungkap Rangga.

Adapun penyimpangan tersebut yakni tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.

Kemudian, dua pejabat bank tersebut juga tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen, dan tidak melakukan survei dan wawancara serta mengumpulkan data/informasi.

Selain itu, lanjut Rangga, pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi.

Syarat tersebut diantaranya debitur belum menyerahkan dokumen standing instruction.

“Maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank tempat EBY dan DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening bank lain,” ungkap Rangga.

Untuk tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada J mendapatkan fee sebesar Rp831.696.236,00.

Untuk tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini bank bjb mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00.

Tags: Bank bjbKejati bantenKorupsi kredit
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Eks Direktur PT PCM  Dituntut 2 Tahun Penjara

Next Post

Kiai Beri Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

Related Posts

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM
Berita Utama

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

2026/03/31
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi
Berita Utama

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

2026/03/31
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus
Berita Utama

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

2026/03/23
138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026
Berita Utama

138 Titik SPKLU di Banten Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

2026/03/15 - Updated On 2026/03/27
Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026
Berita Utama

Patuhi SE Mendagri, Walikota Budi Rustandi Tetap Siaga di Kota Serang saat Libur Lebaran 2026

2026/03/12
16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan
Berita Utama

16 Tahun FBn, Ekbispar Award Nobatkan Lulu Jamaludin sebagai Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

2026/03/07
Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Daftar Penerima Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026
Berita Utama

Bebaskan Pajak Lahan Sawah, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Diganjar Penghargaan Ekbispar Award 2026

2026/03/07
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Next Post
Kiai Beri Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

Kiai Beri Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

Cuci Uang Nasabah Rp6,1 Miliar untuk Judi “Online”, Eks Supevisior Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara

Cuci Uang Nasabah Rp6,1 Miliar untuk Judi "Online", Eks Supevisior Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In