SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua mantan pejabat Bank bjb Cabang Kota Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kontruksi (KMK) senilai Rp6,1 miliar.
Keduanya yakni eks relationship officer (RO) inisial EBY, dan manajer komersial inisial DAS.
Selain pejabat bank BUMD milik Pemprov Jabar itu, Kejati Banten juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yakni J dan SNZ selaku Direktur PT. Karya Multi Anugerah (KMA).
“Hari ini penyidik bidang tindak pidana
khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 3 orang tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Dikatakan Rangga, pada Kamis (31/10/2024) penyidik telah terlebih dahulu menetapkan SNZ.
Setelah ditetapkan, tiga tersangka yakni DAS dan SNZ telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari kedepan.
Sedangkan tersangka EBY telah ditahan sebelumnya oleh Kejari Tangerang pada kasus lainnya.
“Untuk tersangka J akan dilakukan penangkapan,” ujar Rangga.
Rangga menyampaikan, kasus kredit fiktif berasal saat J bersepakat dengan SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat.
Pekerjaan peningkatan ruas jalan Purabaya – Jati – Saguling dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000,00.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, J meminjam bendera PT KMA milik SNZ.
Untuk mencari modal, pada tanggal 14 September 2016 tersangka J mengajukan
permohonan pembiayaan fasilitas KMK di Bank BJB cabang Kota Tangerang Rp5 miliar.
“Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi
penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni tersangka EBY dan DAS,” ungkap Rangga.
Adapun penyimpangan tersebut yakni tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.
Kemudian, dua pejabat bank tersebut juga tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen, dan tidak melakukan survei dan wawancara serta mengumpulkan data/informasi.
Selain itu, lanjut Rangga, pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi.
Syarat tersebut diantaranya debitur belum menyerahkan dokumen standing instruction.
“Maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank tempat EBY dan DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening bank lain,” ungkap Rangga.
Untuk tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada J mendapatkan fee sebesar Rp831.696.236,00.
Untuk tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini bank bjb mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00.

















