Buanabanten.id
No Result
View All Result
Jumat, 31 Juli 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Berita Utama

Dua Eks Pejabat Bank BJB Cabang Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp6,1 Miliar

Redaksi by Redaksi
6 November 2024
in Berita Utama, Hukrim
A A

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua mantan pejabat Bank bjb Cabang Kota Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kontruksi (KMK) senilai Rp6,1 miliar.

Keduanya yakni eks relationship officer (RO) inisial EBY, dan manajer komersial inisial DAS.

Selain pejabat bank BUMD milik Pemprov Jabar itu, Kejati Banten juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yakni J dan SNZ selaku Direktur PT. Karya Multi Anugerah (KMA).

Baca Juga :

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

26 Juni 2026 - Updated On 30 Juni 2026

“Hari ini penyidik bidang tindak pidana
khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 3 orang tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Dikatakan Rangga, pada Kamis (31/10/2024) penyidik telah terlebih dahulu menetapkan SNZ.

Setelah ditetapkan, tiga tersangka yakni DAS dan SNZ telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari kedepan.

Sedangkan tersangka EBY telah ditahan sebelumnya oleh Kejari Tangerang pada kasus lainnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Untuk tersangka J akan dilakukan penangkapan,” ujar Rangga.

Rangga menyampaikan, kasus kredit fiktif berasal saat J bersepakat dengan SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat.

Pekerjaan peningkatan ruas jalan Purabaya – Jati – Saguling dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000,00.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, J meminjam bendera PT KMA milik SNZ.

Untuk mencari modal, pada tanggal 14 September 2016 tersangka J mengajukan
permohonan pembiayaan fasilitas KMK di Bank BJB cabang Kota Tangerang Rp5 miliar.

“Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi
penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni tersangka EBY dan DAS,” ungkap Rangga.

Adapun penyimpangan tersebut yakni tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.

Kemudian, dua pejabat bank tersebut juga tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen, dan tidak melakukan survei dan wawancara serta mengumpulkan data/informasi.

Selain itu, lanjut Rangga, pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi.

Syarat tersebut diantaranya debitur belum menyerahkan dokumen standing instruction.

“Maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank tempat EBY dan DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening bank lain,” ungkap Rangga.

Untuk tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada J mendapatkan fee sebesar Rp831.696.236,00.

Untuk tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dalam hal ini bank bjb mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00.

Tags: Bank bjbKejati bantenKorupsi kredit
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Eks Direktur PT PCM  Dituntut 2 Tahun Penjara

Next Post

Kiai Beri Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

Related Posts

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026
Berita Utama

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

2026/07/20
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa
Berita Utama

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

2026/07/20
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 
Berita Utama

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

2026/07/16
RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Green Jobs
Berita Utama

PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Budaya K3 melalui Sinergi dengan Disnakertrans Banten

2026/06/26 - Updated On 2026/06/30
PLN Sediakan Listrik Kebutuhan Acara Hajatan hingga Proyek, Ini Caranya
Berita Utama

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Banten

2026/06/25
3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara
Berita Utama

3.117 Ton Baja Struktural Senilai Rp78 Miliar Buatan Cilegon Diekspor ke 3 Negara

2026/06/24
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota
Hukrim

Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Jadi Saksi Mahkota

2026/06/10
Berita Utama

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

2026/06/05
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta
Berita Utama

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

2026/06/03
PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan
Berita Utama

PLN – Pemkot Tangsel Perkuat Sinergi Sistem Kelistrikan

2026/05/19 - Updated On 2026/05/30
Next Post
Kiai Beri Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

Kiai Beri Kontribusi Banten Menuju Indonesia Emas 2045

Cuci Uang Nasabah Rp6,1 Miliar untuk Judi “Online”, Eks Supevisior Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara

Cuci Uang Nasabah Rp6,1 Miliar untuk Judi "Online", Eks Supevisior Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Bulan Juli-September 2026

20 Juli 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Pemerataan Program Listrik Desa

20 Juli 2026
Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

Korupsi Pembangunan SUTT PLN, Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Terima Rp3,24 Miliar 

16 Juli 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In