Buanabanten.id
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Eks Kades Kopo Dituntut 22 Bulan Penjara Gagara Korupsi Dana Desa

Redaksi by Redaksi
31 Oktober 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi (55) dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Suryadi dinilai terbukti korupsi melakukan mark up dana pembangunan jalan desa sebesar Rp238 juta anggaran tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai terdakwa Suryadi terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Endo Prabowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (31/10/2024).

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan.

Kemudian, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp238 juta.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tanun dan 3 bulan,” katanya.

Endo memaparkan pertimbangan yang meringankan terhadap tuntutan terdakwa, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Perbuatan terdakwa berawal saat Desa Kopo menerima dana desa tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar.

Kemudian sebesar Rp761 juta dialokasikan untuk pembangunan jalan desa di dua lokasi yaitu di Kampung Mandung dan Kampung Pasepatan.

Dana itu kemudian dicairkan secara tiga tahap pada 8 Mei, 25 Juli, dan 9 Desember 2019.

Saat tahap satu pencairan total Rp177 juta yang dicairkan oleh Kaur Keuangan bernama Dadan ditransfer kepada Kaur Pembangunan, Badori.

Ia kemudian mengambil tunai dana itu dan diserahkan sebagian kepada terdakwa Suryadi sehingga dari dana itu hanya Rp69 juta yang digunakan untuk pembangunan jalan tahap pertama.

Hal itu juga terulang pada pencairan tahap dua dan tiga. Pada tahap dua sebesar Rp258 juta cair tapi hanya Rp200 juta yang digunakan untuk pembelian bahan material, sedangkan tahap tiga sebesar Rp330 juta tapi yang dibelanjakan untuk pembangunan hanya Rp269 juta.

Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp761 juta sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis Tim Tenaga Ahli sebesar Rp523 juta sehingga terdapat selisih Rp238 juta

Saat pembangunan jalan juga, ditemukan kelebihan pembelian bahan material beton atau ready mix sebesar Rp26 juta.

Bukannya kembali masuk ke rekening desa, tapi oleh terdakwa ia bagi-bagi kepada Badori Rp4 juta, 8 staff desa masing-masing Rp1 juta, untuk kegiatan gotong royong Rp7,9 juta, untuk pengajian Rp4,9 juta, dan 3 juta untuk keperluan terdakwa.

Bahwa seharusnya kelebihan pembayaran pembelian ready mix dari Karya Beton Sudira sebesar Rp26,9 juta disetorkan ke Kas Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Tags: Korupsi dana desa
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Terbukti Terima Suap Rp357 Juta, Eks Pejabat DKP Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Next Post

PLN Banten Teken Kerjasama dengan PIK 2 hingga KEK Tanjung Lesung

Related Posts

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Next Post
PLN Banten Teken Kerjasama dengan PIK 2 hingga KEK Tanjung Lesung

PLN Banten Teken Kerjasama dengan PIK 2 hingga KEK Tanjung Lesung

Buka Rakernas Penyuluh Antikorupsi, PJ Gubernur Banten: Jadilah Ujung Tombak Cegah Korupsi

Buka Rakernas Penyuluh Antikorupsi, PJ Gubernur Banten: Jadilah Ujung Tombak Cegah Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In