SERANG – Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi (55) dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Suryadi dinilai terbukti korupsi melakukan mark up dana pembangunan jalan desa sebesar Rp238 juta anggaran tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai terdakwa Suryadi terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Endo Prabowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (31/10/2024).
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan.
Kemudian, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp238 juta.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.
“Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tanun dan 3 bulan,” katanya.
Endo memaparkan pertimbangan yang meringankan terhadap tuntutan terdakwa, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Perbuatan terdakwa berawal saat Desa Kopo menerima dana desa tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar.
Kemudian sebesar Rp761 juta dialokasikan untuk pembangunan jalan desa di dua lokasi yaitu di Kampung Mandung dan Kampung Pasepatan.
Dana itu kemudian dicairkan secara tiga tahap pada 8 Mei, 25 Juli, dan 9 Desember 2019.
Saat tahap satu pencairan total Rp177 juta yang dicairkan oleh Kaur Keuangan bernama Dadan ditransfer kepada Kaur Pembangunan, Badori.
Ia kemudian mengambil tunai dana itu dan diserahkan sebagian kepada terdakwa Suryadi sehingga dari dana itu hanya Rp69 juta yang digunakan untuk pembangunan jalan tahap pertama.
Hal itu juga terulang pada pencairan tahap dua dan tiga. Pada tahap dua sebesar Rp258 juta cair tapi hanya Rp200 juta yang digunakan untuk pembelian bahan material, sedangkan tahap tiga sebesar Rp330 juta tapi yang dibelanjakan untuk pembangunan hanya Rp269 juta.
Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp761 juta sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis Tim Tenaga Ahli sebesar Rp523 juta sehingga terdapat selisih Rp238 juta
Saat pembangunan jalan juga, ditemukan kelebihan pembelian bahan material beton atau ready mix sebesar Rp26 juta.
Bukannya kembali masuk ke rekening desa, tapi oleh terdakwa ia bagi-bagi kepada Badori Rp4 juta, 8 staff desa masing-masing Rp1 juta, untuk kegiatan gotong royong Rp7,9 juta, untuk pengajian Rp4,9 juta, dan 3 juta untuk keperluan terdakwa.
Bahwa seharusnya kelebihan pembayaran pembelian ready mix dari Karya Beton Sudira sebesar Rp26,9 juta disetorkan ke Kas Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.




















