SERANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Asep Saepurohman.
Hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin menyebut, Asep dinilai terbukti telah menerima suap sebesar Rp357 juta dari pengusaha bernama Parjianto.
Suap dilakukan agar Asep memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ichwanudin di hadapan terdakwa, Kamis (31/10/2024).
Selain pidana penjara, hakim memberikan hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Asep telah mengembalikan uang suap yang diterimanya, hal itu yang membuat hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sedangkan hal yang memberatkan, Asep tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum Asep dengan penjara 2,5 tahun
Menanggapi vonis tersebut, jaksa dari Kejati Banten dan terdakwa melalui pengacaranya mengaku pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan melakukan upaya hukum banding.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa dan pengacara.
Kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika Asep bertemu dengan Parjianto dan Kevin Irawan, Komisaris CV Kakang Prabu, di sebuah kafe.
Pada pertemuan tersebut, Parjianto meminta bantuan Asep untuk mendapatkan proyek di DKP Banten, karena Asep mengenal sejumlah pejabat di instansi tersebut.
Setelah pertemuan itu, Asep membawa Parjianto ke kantor DKP Banten untuk bertemu dengan Yan Jungjung, Kepala Bidang Pesisir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yan Jungjung memberi tahu Parjianto bahwa ada sejumlah proyek di DKP, salah satunya proyek pembangunan breakwater Cituis senilai Rp 3,7 miliar.
Parjianto tertarik dan menyepakati pemberian komitmen fee sebesar Rp 500 juta kepada Asep jika proyek tersebut berhasil dikerjakan oleh CV Kakang Prabu.
Parjianto kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Asep sebanyak 11 kali, dengan total Rp 407 juta. Parjianto saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


















