Buanabanten.id
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Eks Pegawai PT Pos Indonesia yang Gelapkan Pajak Desa Rp336 Juta Divonis 5 Tahun

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2024
in Hukrim
A A

SERANG – Seorang pegawai PT Pos Indonesia di Banten, Dasan Sarpono, divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi pajak 11 desa di Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai kerugian mencapai Rp 336,429 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan Dasan, yang bertugas di Pandeglang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat (1) tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 5 tahun,” kata hakim ketua Dedi Ady Saputra di Pengadilan Tipkor Serang, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

9 Januari 2026

Selain itu, hakim menghukum Dasan untuk membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dasan juga diberikan hukuman tambahan oleh hakim untuk membayar uang pengganti Rp43 juta.

“Dengan ketentuan paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Dedi.

“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjar selama 1 tahun,” sambung Dedi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perbuatan yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap PT Pos Indonesia.

Kemudian perbuatan terdakwa menghabat upaya pemerintah melaksankan pemungutan pajak untuk pembanguna, terdakwa berbelit-belit.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” kata Dedi.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah di hukum.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp225 juta atau penjara 4 bulan serta membayar uang pengganti Rp193 juta atau kurungan 3 tahun.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya baik itu banding maupun kasasi.

“Pikir-pikir yang mulia” ujar Dasan.

Kasus ini bermula dari tindakan Dasan yang bekerja sama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa dalam penggelapan pajak desa dari 2020 hingga 2023.

Terdakwa menawarkan jasa pengurangan pajak desa kepada sejumlah kepala desa, dengan skema pembayaran hanya 50 persen dari total pajak yang seharusnya dibayarkan.

Pembagian hasil dari pengurangan pajak tersebut disepakati sebagai berikut: 45 persen untuk Dasan, 30 persen untuk Andri Sofa, dan 25 persen untuk Aep Saifullah.

Desa yang terlibat dalam skema ini antara lain Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, dan beberapa desa lainnya.

Uang pajak desa yang dikumpulkan melalui modus ini diserahkan kepada Aep Saifullah dan beberapa perangkat desa lainnya, termasuk Heru Chaerul Haqie dan Dede Sapa’at.

Tags: Korupsi pajak
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Ada Ruang Eksekutif di SPKLU di Kantor PLN Banten

Next Post

Terbukti Terima Suap Rp357 Juta, Eks Pejabat DKP Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Related Posts

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Pria yang Ngaku Orang Dekat Prabowo-Gibran Meninggal saat Ditahan Kasus Penipuan
Hukrim

Duel Maut Kakak Beradik di Serang Banten, 1 Tewas, 1 Luka Luka

2025/10/14
Next Post
Terbukti Terima Suap Rp357 Juta, Eks Pejabat DKP Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rp357 Juta, Eks Pejabat DKP Banten Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Kades Kopo Dituntut 22 Bulan Penjara Gagara Korupsi Dana Desa

Eks Kades Kopo Dituntut 22 Bulan Penjara Gagara Korupsi Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

Terapkan Jumat WFH, Gubernur Banten Minta ASN Jadi Teladan Masyarakat untuk Hemat BBM

31 Maret 2026
Gubernur Andra Soni Pastikan Udang Tambak Asal Banten Aman Dikonsumsi

Warga Banten Serbu SPBU, Gubernur Andra Soni Minta Tak Perlu Panik, Harga BBM Dipastikan Tidak Naik

31 Maret 2026
Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

Buka AMINOVA, Gubernur Banten Andra Soni: Keluarga Pondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Penerus

23 Maret 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2024 Buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In