Buanabanten.id
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video
No Result
View All Result
Buanabanten.id
Home Hukrim

Kades Bababak Didakwa Terima Suap Rp700 Juta di Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2024
in Hukrim
A A

SERANG  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa mantan kepala desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten Johadi didakwa menerima suap Rp700 juta.

Johadi telah menerima uang ratusan juta tersebut dari Johnson Pontoh selaku tim pembebasan lahan eksternal PT Modern Industrial Estate untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatangan dokumen pembebasan lahan 1.000 hektare pada tahun 2012.

“Telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp. 700.000.000 Johnson Pontoh selaku Tim Pembebasan Lahan Eksternal yang ditunjuk oleh PT Modern Industrial Estate, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata JPU Herdiansyah di Pengadila Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).

Baca Juga :

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

29 April 2026
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

30 Januari 2026
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

26 Januari 2026
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

24 Januari 2026

Herdiansyah menyebut, padahal dokumen yang dibuat dan ditandatangani tersebut tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yakni Kades Babakan.

“Bertentangan Pasal 26 ayat 4 huruf f dan Pasal 29 huruf b, c, dan f Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Herdiansyah dihadapan hakim yang diketua Arif Adikusumo.

Herdiansyah mengatakan, kasus terjadi pada tahun 2007, saat itu Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Inventarisasi tanah negara berupa situ/rawa/danau di Wilayah Provinsi Banten yang dituangkan dalam Dokumen Inventarisasi Data Situ/Rawa/Danau provinsi Banten.

Berdasarkan data inventarisasi tersebut, salah satunya menyebutkan Situ Rawa Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang dengan status tanah negara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Lalu, kata Herdianysah, pada tahun 2009, hasil rekomendasi BPK RI menyebutkan bahwa seluruh situ/rawa/ danau yang berada di wilayah Provinsi Banten harus dicatatkan sebagai aset daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2010 dilaksanakan penilaian aset berupa Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan oleh Tim Appraisal dan KIPP Abdulah Fitriantoro & Rekan.

Berdasarkan perhitungan appraisal tersebut, nilai perolehan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 adalah sebesar Rp4.250.000.000.

Selanjutnya pada tahun 2010, Situ Ranca Gede Jakung dicatatkan sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, dengan kode barang 1.3.1.01.02.01.002/213/213.

Namun, lanjut Herdinsyah, pada tahun 2012 terdakwa Johadi didatangi orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate Maeman (sudah meninggal dunia) di kediamannya.

“Selanjutnya Maeman menceritakan kepada terdakwa bahwa di Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT. Modem Industrial EstateIndustrial Estate,” ujar Herdiansyah.

Terdakwa lalu diundang oleh Maeman untuk datang ke Kantor PT. Modern Industrial Estate guna menindaklanjuti hasil pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasan Industri.

Undangan itu pun ditindaklanjuti Johadi dengan datang ke kantor PT. Modern Industrial Estate untuk bertemu Maeman, sesampainya disana terdakwa menindaklanjuti pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasani Industri.

“Terdakwa selaku kepala Desa bersama dengan Johnson Pontoh dan Maeman menemul masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan Kawasan Industri untuk melakukan negosiasi harga,” sebut Herdiansyah.

Setelah terjadi kesepakatan harga, besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8.000 – Rp. 150.000 per meter dilakukan pembayaran di kantor PT. Modern Industrial Estate dan sebagian lagi di Kantor Desa.

Ternyata, ungkap Herdiansyah, dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Adapun dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang),” ungkap jaksa.

Setelah pembebasan lahan selesai, Johadi menerima uang dari tahun 2012 – 2017 total sebesar Rp 700.000.000, dari Maeman Rp 75 juta, Johnson Pontoh Rp. 50 juta dan Rp75 juta, serta dari Hadis Rp. 650 juta.

Namun, uang yang diterima terdakwa dari Hadis baru Rp. 500 juta secara bertahap.

Uang tersebut dipergunakan Johadi untuk pembangunan kantor desa Rp. 360 juta, dan sisanya untuk staf desa dan operasional desa serta untuk keperluan pribadi Johadi.

Perbuatan Johadi tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa, Johadi dan pengacanya mengajukan eksepsi, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Tags: Korupsi lahanKorupsi situ Ranca gede
Share196SendShareTweet123Send
Previous Post

Sapa Warga Kabupaten Serang, KPU Banten Ajak Datang ke TPS 27 November 2024

Next Post

Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada

Related Posts

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan
Hukrim

Ahli Akuntansi Forensik Sebut Audit Kerugian Negara Kasus PDAM Lebak Berpotensi Menyesatkan

2026/04/29
Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta
Hukrim

Keterlaluan, Sudah Cemari Lingkungan 5,6 Hektare, PT Raja Goedang Mas Hanya Dituntut Denda Rp50 Juta

2026/01/30
Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande
Hukrim

Penampakan Uang Rp1 Miliar dari Kasus Pencemaran Lingkungan di Cikande

2026/01/26
Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara
Hukrim

Korupsi Proyek Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Auditor Sebut Tidak Ada Kerugian Keuangan Negara

2026/01/24
PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah
Hukrim

PT Pancapuri Tegaskan Lahan 2.900 M2 di Cilegon Miliknya, Bukan Milik Ismatullah

2026/01/09
Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Hukrim

Tiga Mantan Pegawai Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2025/12/12
Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan
Hukrim

Bantu Temukan Mayat Balita di Selokan, 7 Warga Cilegon Diberi Penghargaan

2025/12/07
Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold
Hukrim

Panik Akan Disita Jaksa, Eks Kadis LH Tangsel Hancurkan Handphone Samsung Z Fold

2025/11/13
Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Pencabulan Eks Selamat Carenang
Hukrim

Pejabat Pemkot Serang Didakwa Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta

2025/10/15 - Updated On 2025/10/16
Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul
Hukrim

Polres Serang Tangkap Guru Honorer yang Cabuli Siswanya di Ruang Eskul

2025/10/14
Next Post
Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada

Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada

3.725 Keluarga se-Indonesia Dapat Bantuan Listrik Gratis di Momen HUT PLN ke-79

3.725 Keluarga se-Indonesia Dapat Bantuan Listrik Gratis di Momen HUT PLN ke-79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cerdik Kelola Keuangan, Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

5 Juni 2026
Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

3 Juni 2026
PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

PLN Banten Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban ke Lebak dan Tangerang

30 Mei 2026
Currently Playing

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Foto
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Video
  • Wisata

Ikuti kami

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Travel
  • Video

Copyright © 2026 buanabanten.id - Powered Dinamisweb

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In